Polemik Borong Kerja 100 Jt di SLB Aulia Azzahra Terus Bergulir, Tunggu Respon Kepala dan Sapras KCD X 

|SR|Kuningan|

Pengerjaan Revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Aulia Azzahra dengan pagu anggaran Rp. 520.671.000 yang menuai polemik dengan adanya pengakuan pekerjaan diborongkan senilai 100 juta dan bukan dikerjakan secara swakelola oleh P2SP dengan mengakomodir tenaga kerja sekitar Sekolah, terus menggelinding.

            Kepala SLB Aulia Azzahra Yuyu Herdiana, seakan menutup akses keterbukaan informasi. Kepala Sekolah tidak bisa bertemu dan akses selularnya pun (Whatapp) diblokir.

Terpisah, Bidang Sapras SLB Dinas Provinsi Jawa Barat, Yudi Pramesti, yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, membalas pesan akan menindaklanjuti.”Terimakasih informasi yang diberikan. Kami akan koordinasikan dengan Pimpinan dan tentu nya akan Kami pastikan sesuai data dan fakta di lapangan,”tulisnya.

         Sedangkan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) X Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang berada di Jalan DR. Cipto Mangunkusumo No.99, Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Herman Hadi Santoso, ketika disambangi di kantornya, Kamis (30/4) sedang tidak ada di tempat, menurut front office yang bersangkutan sedang kegiatan di Kuningan.

Hal yang sama ketika menyambangi ruang Bidang Sapras KCD X, Pimpinan Sapras, Pepen, sedang tidak ada di kantor. Begitupun saat dihubungi melalui selularnya, kedua Penjabat penting di KCD X tersebut tidak respon ataupun membalas.

           Informasi yang diperoleh dari koordinator SLB KCD X, Uun, mengatakan dirinya tidak berwenang dalam Revitalisasi. Koordinator SLB hanya berperan pada Koordinasi administrasi saja.

Akses informasi yang terkesan tertutup tersebut, mendapat perhatian dari pemerhati kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, Maman, menurutnya, keterbukaan informasi Publik adalah amanat Undang-Undang, Ia menyarankan kepada pihak-pihak terkait untuk membuka akses informasi Publik yang mudah.

           Menurut “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah jelas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dari Badan Publik,”jelasnya.

Ditambahkannya, UU ini mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara. “Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan mudah,”sarannya.

            Ditegaskan oleh Maman, untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik, partisipasi Masyarakat sangat dibutuhkan, sehingga pengawasan Publik dapat optimal. “Pejabat Publik tentunya harus responsif, kecuali untuk informasi yang dikecualikan. Sedangkan pada persoalan ini yang dipertanyakan adalah anggaran Publik, tentunya harus transparan, dan responsif terhadap permintaan informasi, sehingga tidak ada prasangka negatif,”tuturnya.

Penulis (Baim)

Selamat Hari Santri Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *