Iklan

Supaya Harga LPG 3 KG Tertentu Dapat Terkendali, Penerapan Diskriminatif dan Sanksi Hukum Perlu Dilakukan 

Oplus_131072

|SR|Ciamis|

Terkait penjualan LPG gas tabung 3 kg tertentu, yang telah disubsidi oleh Pemerintah, dengan harga per tabungnya sebesar Rp 30.000 hingga 33.000 ini perlu diawasi, dan perlu juga diketahui harga tabung 3 kg tersebut sebelum disubsidi sebesar Rp 42.750. Jika pengguna rumah tangga dan pelaku usaha mikro memakai 4 tabung gas dalam satu bulan, maka Pemerintah telah mensubsidi sebesar Rp 120.000.

              Karena LPG tabung 3 kg tertentu yang telah disubsidi, harga jualnya ini berdasarkan Permen ESDM No 28/2008 HET LPG tabung 3 kg sebesar 12.750/tabungnya, demikian dikatakan oleh Endang Djauhari selaku Ketua FKSPM.

Selanjutnya menurut Endang para pelaku usaha maupun agen dan pangkalan LPG tabung 3 kg tertentu, tidak boleh menyalah gunakan LPG subsidi tabung 3 kg tersebut (mengoplos, menimbun, atau penggunaan oleh usaha berskala besar). Hal ini akan diancam sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar, berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU Migas.

              Pelaku usaha juga dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas keuntungan ilegal yang diperolehnya. Fakta dilapangan banyak pelaku usaha yang terjadi penyimpangan hingga menyalahi aturan regulasi yang benar. Untuk harga jual jangan didiskriminatif, di pangkalan, diwarung, dan pengecer harus sesuai antara Rp 16.000 hingga Rp 22.000.

Untuk menstabilkan harga jual tabung gas tertentu ini perlu dilakukan penertiban. Sejak tanggal 1 Februari 2025 Pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi pengecer dan warung. Yang berbunyi dilarang menjual LPG tabung 3 kg tertentu, tanpa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maksudnya untuk mengendalikan subsidi tepat sasaran dan harga tabung terkendali.

Penulis (EJ)

Exit mobile version