Iklan

Diborongkan, Revitalisasi SLB Aulia Azzahra Berpotensi Langgar Juknis, Dorong APH Menindaklanjuti

|SR|Kuningan|

Program Revitalisasi di Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun 2026 yang diterima oleh SLB Aulia Azzahra ini berlokasi di Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, harus mendapat atensi, sanksi, atau punishment dari Dirjen Vokasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH), pasalnya pekerjaan rehabilitasi yang saat ini sedang dikerjakan di Sekolah tersebut, berpotensi melanggar ketentuan pada petunjuk teknis program revitalisasi SLB tahun 2026.

           Sebagaimana ketentuan bahwa pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan metode swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai tim yang dibentuk untuk mengelola revitalisasi dan bertanggungjawab penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik, hingga pelaporan dana serta pekerjaan ini harus berjalan dengan akuntabel, efesien, dan sesuai standar.

Namun apa yang terjadi pada revitalisasi di SLB Aulia Azzahra yang menerima pagu anggaran sebesar 520.671.000. Berdasarkan pengakuan Pimpinan pekerja adalah diborongkan sebesar 100 juta.

            “Saya berasal dari Cimara Kecamatan Cibeureum, borong tenaga sebesar 100 juta selama dua bulan. Harga segitu sudah mepet,” terang Nana, Pimpinan pekerja, Rabu (29/4) di lokasi pekerjaan.

Dikatakannya, pekerja yang dibawanya semua berasal dari Desa yang sama dengan dirinya dan menginap di Sekolah tersebut dan tidak ada pekerja yang berasal dari wilayah sekitar Sekolah. “Ada yang kosong pekerja, tapi yang dari wilayah sini tidak pernah hadir. Saya hanya borong tenaga sedangkan untuk material pihak Sekolah yang belanja,”imbuhnya.

           Sayangnya untuk kelengkapan informasi, Kepala SLB Aulia Azzahra, Yuyu. H, tidak dapat ditemui, berdasarkan keterangan dari Rendi guru SLB Aulia Azzahra yang ditemui dilokasi, Kepala Sekolah sedang mengikuti lomba O2SN.”Pak Kepala tidak ada, sedang mengikuti O2SN di Cilimus, Saya di sini sedang menunggu MBG,”ucapnya.

Disarankannya untuk informasi pembangunan Sekolah meminta keterangan langsung dengan Kepala Sekolah.”Saya tidak paham pak, dan Saya bukan panitia P2SP, yang Saya tahu yang diperbaiki hanya atapnya saja. Nanti Saya sampaikan kepada Kepala Sekolah,”ucapnya.

             Diborongkan nya pekerjaan revitalisasi SLB Aulia Azzahra mendapat sorotan tajam dari Ketua LPI Tipikor Kabupaten Kuningan, M. Toha, menurutnya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Sekolah harus memperoleh perhatian dan sanksi dari Provinsi dan Pemerintah Pusat maupun atensi dari APH.

“Kalau diborongkan, sedangkan ini adalah program yang harus dikerjakan secara swakelola ya sudah pasti melanggar. Kepala sekolah harus bertanggungjawab. Mestinya juga melibatkan Warga sekitar Sekolah sebagai bentuk pemberdayaan. Tapi kan ini di borong kan,”ulasnya.

           “Saya akan mendorong dan meminta pihak APH untuk menindaklanjuti. Terlebih jika dihitung besar anggaran dengan beban pekerjaan, nampaknya potensi lebih anggaran pantas diduga dan diprediksi,”cetusnya.

Penulis (Baim)

Exit mobile version