|SR|Pangandaran|
Proyek pembangunan infrastruktur Pedesaan berupa pengecoran beton Jalan Pasirsalam yang dilaksanakan di Dusun Cisempu, Desa Ciparanti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Menuai sorotan tajam. Pasalnya, jalan cor beton yang dibiayai dari Dana Desa TA(Tahun Anggaran) 2025 ini dengan nilai Rp 184.979.920 itu sudah hancur dan terlihat tidak layak padahal baru berusia sekitar tiga bulan.
Pantauan di lapangan, kondisi permukaan cor jalan yang berada di Rt 009 terlihat retak, pecah, dan bergelombang. Padahal, sesuai papan informasi proyek, pekerjaan itu menggunakan campuran K100 dengan volume 195 x 2,5 x 0,12 meter. Fakta kerusakan dini ini memunculkan dugaan kuat adanya pelaksanaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun volume yang tercantum di RAB.
Sejumlah warga mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut. Mereka menilai kualitas cor jalan tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
“Baru sebentar selesai dikerjakan sudah pada hancur. Kami menduga volumenya tidak sesuai dan kualitas cornya jelek,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Proyek yang dilaksanakan oleh tim TPK Dusun Cisempu dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender itu kini dipertanyakan transparansi serta pertanggung jawabannya. Publik mendesak agar aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kabupaten Pangandaran segera turun tangan memeriksa pelaksanaan pekerjaan tersebut, mengingat anggaran berasal dari uang Negara yang semestinya bisa dinikmati Masyarakat dalam waktu jangka panjang.
Jika benar ditemukan adanya penyimpangan volume maupun spesifikasi, proyek ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan Negara dan Masyarakat sebagai pengguna jalan dan ini sekaligus mencederai semangat pembangunan Desa.
Penulis (Y2)