Iklan

Asep Noordin Minta Pemerintah Pusat Cabut Izin KJA di Pantai Timur Pangandaran

Oplus_131072

|SR|Pangandaran|

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mencabut izin Keramba Jaring Apung (KJA) yang berada di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.” Kami berharap agar Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan segera membatalkan izin KJA “kata Asep”, Jum’at (8/8/2025).

Di sampaikan nya bahwa, keberadaan KJA di kawasan wisata Pantai Timur Pangandaran itu tidak sesuai dari sisi regulasi, aspek yuridis, ekonomis, ekologis hingga aspek sosial lainnya.

Awalnya, usulan Keramba Jaring Apung pertama kali muncul pada tahun 2019. Saat itu bentuknya berada di atas permukaan air laut dan hanya sebagai contoh dan izinnya pun tidak pernah dikeluarkan.“Keramba yang sekarang ini dimasukkan ke dalam laut atau di bawah permukaan air laut, ”ujarnya.

Menurut Asep, pada tahun 2021, muncul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Jika mengacu pada beleid tersebut, maka izin dan lokasi KJA di Pangandaran itu sangat tidak sesuai mekanisme.

Artinya tidak sesuai kegiatannya karena diatur dalam Pasal 36, yaitu pemanfaatan perairan pesisir kurang 1 mil laut atau sekitar 1.850 meter dari garis pantai. Kegiatan yang dibolehkan adalah perlindungan ekosistem, perikanan tradisional, akses umum, dan pertahanan keamanan.

Di sisi lain Pangandaran itu kan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Wisata Nasional (KWSN). Maka, seluruh kebijakan pemanfaatan ruang lautnya harus mengacu pada aturan tersebut, ucapnya.

Juga sesuai Pasal 56 Ayat 3 beleid yang sama, ruang laut hingga 2 Mil laut dari Pantai diprioritaskan untuk konservasi laut, akses Nelayan kecil atau tradisional, petambak garam kecil, wisata bahari berkelanjutan, dan infrastruktur publik.

“Maka dari itu sesuai dengan Permen 28 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Laut, keberadaan KJA yang katanya sudah mengantongi izin KKPRL dan izin usaha itu, pada kenyataan pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ”kata Asep.

Sedangkan, penempatan Keramba saat ini justru menimbulkan konflik sosial, sebab area laut di zona tersebut juga dimanfaatkan untuk penangkapan ikan secara tradisional, kegiatan wisata, dan berada di zona konservasi.“Penenggelaman Keramba itu dari garis Pantai hanya 200 meter. Dari kawasan Cagar Alam laut, titik terdekatnya hanya 70 meter.

Intinya, dengan fakta tersebut, Asep menuntut agar izin KJA yang kini beroperasi di Pangandaran segera dicabut guna menghindari konflik sosial antar Masyarakat dan kerusakan lingkungan.

“Untuk apa kita selalu menggembar-gemborkan pelestarian alam semesta, namun tiba-tiba datang Perusahaan dari luar Pangandaran yang menurut Kami justru merusak, bukan merawat. Tentu ini juga sangat bertabrakan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Pangandaran, ” katanya.

Tambah Asep, perlu diketahui juga bahwa mayoritas Masyarakat Pangandaran menggantungkan hidupnya dari sektor Pariwisata.“Laut Pangandaran diperuntukkan untuk Pariwisata, orang Pangandaran hidupnya juga dari Pariwisata, ”tegasnya.

Penulis (Y2)

Exit mobile version