Iklan

Dana Taspen P3K Belum Disetor, Manap Suharnap Dukung Sikap PGRI: “Ini Kezaliman Yang Harus Diusut Tuntas”

Oplus_131072

|SR|Kuningan|

Polemik belum disetorkannya dana Taspen milik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru, kian memanas. Mantan Penjabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, angkat bicara dan menyatakan dukungannya terhadap sikap Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, yang memperjuangkan hak para guru.

             Manap menilai, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian administratif semata. Ia menyebut ada persoalan serius dalam pengelolaan keuangan yang berpotensi melanggar hukum.

“Saya sepakat dengan sikap Ketua PGRI yang sigap memperjuangkan hak hak guru. Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini kedzaliman. Gaji dipotong, tapi tidak disetorkan. Itu bentuk pelanggaran terhadap kepercayaan,” tegas Manap, yang disampaikan pada hari Ahad, tanggal (12/4).

             Dana yang setiap bulan dipotong dari gaji PPPK ini seharusnya disetorkan ke PT Taspen sebagai jaminan hari tua. Namun hingga kini, dana tersebut belum juga diterima, hal ini memicu keresahan luas di kalangan para guru.

Menurut Manap, pemotongan gaji yang dilakukan secara rutin menunjukkan bahwa sistem berjalan di awal. Namun ketika dana tidak sampai ke tujuan, maka yang bermasalah adalah pada tahap pengelolaan.

             “Kalau pemotongan berjalan, artinya ada mekanisme yang aktif. Tapi ketika tidak disetorkan, ini bukan lagi soal teknis. Ada yang harus dipertanggungjawabkan,”ujarnya.

Ia juga menyoroti janji pengembalian dana oleh pihak Disdikbud yang hingga kini belum terealisasi sesuai jadwal. Baginya, kondisi ini justru memperburuk situasi dan melukai rasa keadilan para guru.

             “Janji pengembalian tahap Pertama di bulan Maret sudah lewat. Kalau terus molor tanpa kejelasan, ini memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius di dalam,”katanya.

Lebih lanjut, Manap mengungkapkan bahwa persoalan ini diduga tidak hanya terjadi pada dana Taspen, tetapi juga berpotensi akan merembet ke komponen lain seperti dana BPJS dan dana iuran yang bisanya disetor ke KORPRI.

             “Kalau benar bukan hanya Taspen, tapi juga dana BPJS dan dana lain bermasalah, ini mengarah pada indikasi kegagalan sistemik dalam tata kelola keuangan. Ini harus diusut secara menyeluruh,”ungkapnya.

Sejalan dengan desakan PGRI, Manap meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.

             “Telusuri alurnya dari hulu ke hilir. Siapa yang memotong, siapa yang mengelola, dan siapa yang bertanggung jawab atas penyetoran ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi,”tegasnya.

Ia juga melontarkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab.“Pertanyaannya sederhana: uang itu ada di mana? Kalau masih ada, tunjukkan. Kalau tidak ada, ini bisa masuk ranah Pidana. Tidak cukup diselesaikan secara administratif,” ujarnya.

              Manap menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka penyelesaian tidak cukup melalui mekanisme penggantian kerugian negara (TGR), tetapi harus dilanjutkan ke proses hukum.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk PGRI, kasus ini kini menjadi sorotan Publik yang menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban. Para guru PPPK pun berharap hak Mereka segera dipulihkan tanpa ada lagi penundaan. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji.

Penulis (Alek Nurdiansyah)

Exit mobile version