|SR|Pangandaran|
Polres Pangandaran, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AA kini telah diamankan dan sedang dalam menjalani proses hukuman.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, yang menyatakan adanya tindakan pencabulan terhadap anak Mereka, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial W, yang berdomisili di Dusun Sucen, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali terhadap korban saat korban menginap di rumahnya. TKP berada di rumah tersangka sendiri. Peristiwa tersebut berlangsung sekitar bulan Juni, tahun 2024,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers nya, pada hari Selasa, tanggal 02, Juli, tahun 2025.
Dalam penyelidikan, Polres Pangandaran telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban beserta barang bukti yang diamankan antara lain lima potong pakaian milik korban, hasil visum dari RSUD Pandega, serta keterangan dari dokter Spesialis Kandungan sebagai ahli dalam kasus ini.
Tersangka AA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Milyar.
“Kami tegaskan, bahwa Polres Pangandaran akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan akan memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban korban sexual,” tegas Kapolres dalam konferensi tersebut.
Penulis (Iyt)