Iklan

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Narkoba, Sejumlah Obat Terlarang Diamankan

Oplus_131072

|SR|Pangandaran|

Polres Pangandaran kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di depan pos ronda yang beralamat di Dusun Pondok Lombok, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Jawa Barat. Pada hari Kamis, tanggal 03, Juli, tahun 2025.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 20.30 Wib. Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S, pria berusia 29 tahun, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Dusun Nengklok, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya:

A. 700 butir obat jenis Eximer

B. 110 butir obat Doble L

C. 1 buah tas selempang warna coklat merek Super Dry

D. Uang tunai sebesar Rp152.000

E. 1 unit handphone merek Samsung tipe A03

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini. Alhamdulillah saat ini, tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 439 jo Pasal 346 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 Milyar.

Adapun modus operandi tersangka adalah dengan menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut kepada pengguna di wilayah Pangandaran.

Pihak kepolisian terus mengimbau kepada Masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran Narkoba dengan melaporkan aktivitas aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,”ucapnya.

 

Penulis (Iyt)

Exit mobile version