Iklan

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti, 61 Perkara Inkrah

|SR|Ciamis|

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sebanyak 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Acara pemusnahan ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal (3/9/2026).

           Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Ciamis yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarullah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarullah kepada Wartawan, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut eksekusi putusan Pengadilan atas perkara yang telah inkrah, mencakup dari periode Februari hingga bulan Agustus, tahun 2026.

             Dari 61 perkara tersebut, rinciannya meliputi: 5 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 27 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 21 perkara Narkotika, serta 8 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebanyak 53 perkara merupakan perkara biasa dan 8 perkara Tipiring.

Barang bukti yang dimusnahkan beragam jenisnya, antara lain:

 -Narkotika: tembakau sintetis dan sabu-sabu seberat ±297,96 gram.

-Psikotropika dan obat-obatan terlarang sebanyak 3.497 butir.

          -Sementara:

-BB Minuman keras (Miras) sebanyak 333 botol.

-Senjata tajam 9 buah.

-Barang bukti lain: 96 buah pakaian, 20 kantong BBL, serta 148 barang lainnya seperti timbangan, obeng, dan kunci pembuka.

            “Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan putusannya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan,”ujar Heru.

Metode pemusnahan ini disesuaikan dengan jenis barang bukti, yaitu diblender, dipotong, digilas, hingga dibakar. Hal ini dilakukan untuk menjamin barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali maupun disalah gunakan.

           “Kami pastikan seluruh barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan harus dimusnahkan. Alhamdulillah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Penulis (Lili Romli)

Exit mobile version