KPU Pangandaran Gelar Rakor Evaluasi Badan Adhoc PPS Pilkada 2024

|SR|Pangandaran|

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengadakan rapat koordinasi evaluasi terhadap Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024. Kegiatan ini juga menjadi ajang pertemuan terakhir sekaligus pembubaran resmi PPS.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, S.H.I., M.I.P., menyampaikan apresiasi atas dedikasi PPS selama proses Pilkada 2024. “Kami melakukan evaluasi sekaligus pertemuan akhir dan pembubaran PPS Pilkada 2024. Kerja keras PPS membuat tingkat partisipasi pemilih di Pangandaran mencapai 78,4 persen, tertinggi di Jawa Barat, bahkan melampaui target awal 77,05 persen,” ungkapnya.

Muhtadin juga mengapresiasi berbagai kontribusi PPS, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) tercepat, pengelolaan logistik yang baik, laporan keuangan yang rapi, hingga kegiatan sosialisasi yang inovatif.

“Kami menghargai setiap kontribusi, sekecil apa pun, baik dari PPS maupun PPK. Oleh karena itu, kami memberikan penghargaan melalui KPU Pangandaran Award bagi PPS yang berprestasi, baik secara institusi maupun personal,” tambahnya.

Dalam acara yang berlangsung hari Selasa (21/01/25) di Hotel Pantai Indah Timur Pangandaran ini, Muhtadin juga memberikan informasi terkait perkembangan hasil Pilkada 2024. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini KPU Pangandaran belum menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena masih menunggu putusan sela atau Dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pilkada Kabupaten Pangandaran masih dalam proses penyelesaian PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). KPU Pangandaran digugat oleh pasangan calon nomor urut 02. Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang menunggu putusan final dari MK,” jelasnya.

Kegiatan ini menjadi penutup resmi perjalanan PPS dalam Pilkada 2024 sekaligus refleksi atas keberhasilan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pangandaran.

(SR/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *