|SR|Pangandaran|
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas dan RSUD serta mekanisme pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut adalah, Iwan M. Ridwan yang menilai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 yang terbit pada tanggal 5, Februari, tahun 2026, menimbulkan sejumlah persoalan.
Menurut Iwan, saat pembahasan APBD antara DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar) dengan Pemerintah Daerah, tidak pernah di bahas terkait adanya pengecualian pemberian TPP RSUD dan Puskesmas.
“Dalam Pasal 6 huruf C angka 8 di sebutkan bahwa salah satu pihak yang di kecualikan dari penerimaan TPP adalah pegawai RSUD dan Puskesmas. Ini menjadi perhatian Kami,”kata Iwan M Ridwan. Ahad (7/6/2026).
Ia menegaskan, TPP merupakan instrumen untuk meningkatkan kinerja ASN. Karena itu, keberadaan jasa pelayanan yang di terima oleh pegawai Kesehatan tidak seharusnya di jadikan alasan menghapus hak Mereka.
“Pegawai Puskesmas memang menerima jasa pelayanan dari dana Kapitasi. Sementara pegawai RSUD menerima jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS. Namun hal itu tidak bisa di jadikan ukuran untuk menghilangkan hak Mereka untuk mendapatkan TPP,”ungkapnya.
Selain substansi aturan, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan waktu terbitnya Perbup tersebut yang di lakukan saat APBD tahun Anggaran 2026 sudah berjalan.
“Perbup itu terbit di tengah tahun anggaran berjalan. Ini menjadi tanda tanya bagi Kami. Karena kebijakan tersebut tidak pernah di bahas sebelumnya dalam pembahasan APBD,”ucap Iwan.
Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Kabupaten Pangandaran, mencabut Pasal 6 huruf C angka 8 yang mengatur pengecualian pemberian TPP bagi pegawai RSUD dan Puskesmas.
“Pegawai di Puskesmas dan RSUD harus tetap mendapatkan TPP sesuai kemampuan keuangan Daerah, sama seperti ASN lainnya,”ujarnya.
Selain persoalan TPP, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti penggunaan dana Kapitasi Puskesmas untuk membayar gaji PPPK (P3K) paruh waktu
Menurut Iwan, kebijakan itu berpotensi mengganggu operasional pelayanan Kesehatan.
“Dana Kapitasi yang di peruntukkan bagi operasional Puskesmas tidak boleh di gunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Jika di paksakan, akan membebani Puskesmas sehingga berpotensi mengganggu pengadaan obat-obatan, alat Kesehatan serta bahan habis pakai,”kata Iwan.
Ia menyebut, bahwa skema pembayaran yang di bebankan kepada masing-masing Puskesmas menimbulkan ketimpangan penghasilan antar PPPK paruh waktu.
“Saat ini ada PPPK paruh waktu yang menerima gaji Rp 500 ribu, ada yang Rp 700 ribu, bahkan ada yang Rp 1 juta. Padahal jenis pekerjaan dan statusnya sama. Ini menimbulkan ketimpangan,”ucapnya.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Puskesmas maupun RSUD kembali menjadi tanggung jawab Pemerintah melalui APBD Kabupaten Pangandaran.
“Gaji PPPK paruh waktu harus di seragamkan dan menjadi beban APBD. Sehingga tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antar fasilitas Kesehatan,”kata Iwan.
Menurutnya, langkah itu penting agar dana Kapitasi dan sumber pendanaan operasional lainnya tetap fokus di gunakan untuk mendukung pada pelayanan Kesehatan Masyarakat.
“Yang paling utama adalah memastikan pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar, dan tidak terganggu oleh persoalan anggaran operasional,” pungkasnya.
Penulis (Y2)













