Iklan

Rapat Pleno KPU Tetapkan 2 Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran

Surya Rengganis 

            Rapat pleno tertutup untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024 adalah bagian dari tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah. Rapat ini diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah yang menyelenggarakan pemilihan. Tujuan utama dari rapat pleno tertutup ini adalah untuk menetapkan dan mengumumkan pasangan calon yang telah lolos verifikasi dan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

               Ketua KPU Pangandaran Muhtadin,S.Hi,,M.IP,, menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Rapat pleno yang berlangsung di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran, ini merupakan bagian dari tahapan resmi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah yang transparan dan akuntabel.

              Muhtadin juga mengatakan berdasarkan Berita Acara Nomor 124/PL/02.2.BA/3218/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 pada tanggal 29 Agustus 2024 atas nama Hj.Citra Pitriyami, S.H. dan H. Ino Darsono dan Berita Acara Nomor125/PL/02.2.BA/3218_2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Angandaran Tahun 2024 pada tanggal 29 Agustus 2024 atas nama H. Ujang Endin Indrawan, S.H. dan H.Dadang Solihat, M.Pd. telah memenuhi syarat.

             “Pasangan calon atas nama Hj.Citra Pitriami,S.H. dan H.Ino Darsono diusulkan oleh Partai Politik/ Gabungan Partai Politik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat, sedangkan Pasangan Calon atas nama H.Ujang Endin Indrawan, S.H. dan H.Dadang Solihat, S.Pd,,M.Pd. diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Solidaritas Indonesia, ungkap Muhtadin, Ahad (22/09/2024).

             Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Nomor 129/PL.02.2-BA/3218/2024 kedua Pasangan Calon tersebut ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 yang dituangkan ke dalam SK Nomor 436 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon pada hari Senin, 23 September 2024. (SR/01)

Exit mobile version