KPU Kabupaten Pangandaran Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Pangandaran 2024

Surya Rengganis 

             Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Menggelar kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

            Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Arnawa Pangandaran dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Forkofimda, Sat Pol PP, Dishub, dan para Kepala OPD serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

            Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, S.Hi, M.IP, menyampaikan, rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah penting dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.

             Muhtadin juga mengatakan, persiapan dana kampanye wajib dilakukan dan diketahui bakal calon untuk dapat ditindaklanjuti sehingga memenuhi ketentuan. “Ini menyangkut persiapan-persiapan kampanye dan penggunaan dananya,” ujar Muhtadin. Kesempatan berikut lebih menekankan untuk tim sukses dari bakal pasangan bakal calon mengikuti ketentuan selama masa kampanye, diantaranya pemasangan alat peraga kampanye di zona yang telah ditentukan dan materinya tidak menyinggung atau menjatuhkan pasangan calon lainnya.

            “Untuk penentuan zona pemasangan alat peraga akan dilanjutkan dalam rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran,” ujarnya. Tahapan kampanye menurut Muhtadin akan dimulai tanggal 23 September setelah penarikan nomor urut pasangan calon. Selanjutnya dijadwalkan tahapan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. “Tahapan Kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjukan satu operator atau LO untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar dari KPU,” paparnya.

             Tahapan Kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjukan satu operator atau LO untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar dari KPU untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Dilanjutkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

            “Jadi tahapan dana kampanye itu ada tiga tahapan besar, Star Awal Dengan Pembukaan RKDK dan diakhiri LPPDK,” imbuhnya. Adapun sumber dana kampanye terdapat tiga sumber baik sumber pribadi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan KPU Kabupaten Pangandaran, dengan masing-masing nominal yang berbeda.“Ini wajib dilakukan karena akan ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan semua ketentuan tersebut,” pungkasnya. 

          Penulis dan Editor (SR 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *