Sosialisasi Kesadaran Hukum di Dua Korwil Disdik

|SR|Kuningan|

             Dua Kordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan (Disdik ) yakni Kecamatan Darma dan Kecamatan Nusaherang. Alhamdulillah sukses menggelar kegiatan sosialisasi tentang kesadaran hukum. Kegiatan Korwil Dinas Pendidikan ini berlangsung di dua Kecamatan yang dihadiri oleh sebanyak 120 pihak Sekolah dari dua Kecamatan Darma dan Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

           Pembahasan tentang perlindungan hukum terhadap hak seorang guru, serta kewajiban seorang guru, hingga guru tidak bisa dipidana, berikut sanksi hukum dan Undang undang nya tentang perundungan (bullying) dan hak para korban bullying. Netralitas ASN, juga jerat hukum terhadap PNS yang turut serta main judi online. Semua ini menjadi topik dan materi dalam sosialiasi kesadaran hukum di dua (2) Korwil Dinas Pendidikan, yang bertempat di SDN Cipasung, Darma, pada hari Sabtu, tanggal 20, juli, tahun 2024.

           Selaku narasumber sekaligus pemateri pada kegiatan tersebut adalah Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C. Med. Yang juga selaku kuasa hukum PGRI, K3S, dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Kuningan. Dalam pemaparan materi langsung mensosialisasikan tentang kesadaran hukum. Hal ini telah tercantum dalam Undang Undang Dasar tahun 1945. Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang Undang Nomor 73 tahun 1958 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Undang Undang Nomor 23 tahun 1947 tentang Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Undang Undang nomor 14 tahun 2025 tentang Guru dan Dosen. Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

           Sesuai dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/peraturan – DP/||/2010. Peraturan Menteri Pendidikan nomor 48 tahun 2020 tentang kode Etik dan kode Perilaku Pegawai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2028 tentang Buku.Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi nomor 6/PUU-XV/2017, ucapnya.

        Penulis dan Editor (Alek/SR02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *