Deklarasi Anti Perundungan (Bullying) di SMPN 3 Darma

|SR| Kuningan |

          Seluruh civitas akademika SMPN 3 Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dengan ini Kami menyatakan untuk bersama sama Komitmen melawan segala bentuk perundungan ( Bullying) khususnya di lingkungan Sekolah/Institusi /Organisasi Kami.

           Perundungan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan sangat bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan, dan sosial bagi individu yang menjadi korban, oleh karena itu. Kami berkomitmen untuk:

1. Membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan hormat satu sama lain.

2. Menjaga keadilan dan menghormati perbedaan antar individu.

3. Mengedepankan sikap empati, toleransi, dan penghargaan terhadap setiap anggota komunitas kami.

4. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perundungan melalui Pendidikan dan kampanye yang terencana.

          Melalui ini H Ade Supriatna, S.Pd selaku Kepala SMPN 3 Darma Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pada hari Jumat, tanggal 19, bulan Juli, tahun 2024, kepada awak media menyebutkan.”Dengan deklarasi ini, Kami meminta seluruh anggota komunitas untuk bersama sama mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan perundungan di setiap aspek kehidupan Sekolah. Kami yakin bahwa dengan kerjasama dan Komitmen yang kuat, dapat menciptakan lingkungan yang positif dan mendukung bagi semua anggota komunitas,”katanya.

          Sambung Ade Supriatna, bahwa Deklarasi ini Kami buat sebagai bentuk Komitmen yang nyata untuk menciptakan lingkungan belajar dapat berkembang dengan kondusif, dimana setiap individu merasa aman, dihargai, dan diterima dengan baik tanpa adanya perbedaan, hingga tidak akan terjadi perundungan,”terangnya. Deklarasi yang ditandatangani dan disahkan pada hari itu dihadapan seluruh anggota civitas akademika sebagai bukti keseriusan para pihak penyelenggara Sekolah, Komite, Pemerintah Daerah Kecamatan, Pemerintah Desa, juga tokoh Masyarakat, hadir juga dari pihak Keamanan Polsek Darma dalam menyelesaikan nilai nilai kemanusiaan tersebut.

            Ade Supriatna juga menambahkan, dan mencermati pada saat ini dengan banyaknya kejadian yang luar biasa di lingkungan Sekolah maupun di lingkungan Masyarakat yang berkenaan dengan kekerasan seksual, perundungan bullying, dan juga dengan beberapa hal yang berpotensi pada kekerasan pada hubungan fisik sesama jenis. Berangkat dari data, berdasarkan hasil asesmen Nasional tahun 2022 sekitar 34,51% atau satu dari tiga siswa berpotensi mengalami kekerasan seksual, kemudian ada juga 26,9% atau satu dari empat siswa itu berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% atau satu dari tiga siswa akan mengalami potensi perundungan ( bullying), ini satu data yang sangat memprihatinkan ketika hal itu betul betul terjadi di Sekolah.

           Khususnya di Kecamatan Darma di SMPN 3 Darma ini, sangat prihatin jika hal yang tergambarkan dalam data tadi terjadi di Sekolah Kami atau di Kecamatan yang lain, umumnya di Kabupaten Kuningan, oleh karena itu Kami segenap keluarga besar SMPN 3 Darma berkomitmen untuk mendeklarasikan anti kekerasan, anti perundungan (bullying) dengan maksud supaya bersama sama dapat mencegah terjadinya hal seperti itu di Sekolah, dan itu juga barangkali sejalan dengan apa yang terjadi di Sekolah. Alhamdulillah sudah di bentuk Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK) dan. Alhamdulillah semoga tim ini bisa menjadi satu sarana untuk mencegah dan menanggulangi jika hal hal yang tadi di sebutkan terjadi,”jelasnya. 

            Di kesempatan yang sama Rangga Priatna selaku Pimpinan di Kecamatan Darma, sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih dengan adanya kegiatan Deklarasi Anti Perundungan (bullying) ini dan anti kekerasan untuk siswa siswa khususnya di wilayah Kecamatan Darma”Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Kita semua terhadap Dunia Pendidikan. Ini juga telah di prakarsai oleh tim kuasa hukum dari PGRI Kabupaten Kuningan bersama Forkopimcam Darma, dan disini di wilayah Desa Karanganyar ini merupakan bukti bahwa, Kita sangat perduli terhadap Dunia Pendidikan. Karena disini itu banyak sekali beragam rangkaian kejadian, baik itu bullying, kekerasan, pelecehan seksual, serta penyalahgunaan Narkoba, dan lain sebagainya. Kita harus bisa mengantisipasi, apalagi sekarang ini, saatnya masa MPLS siswa, jadi sangat pas sekali kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini.

            Untuk kedepannya mudah mudahan ini menjadi file projek bagi Sekolah, khususnya di Kecamatan Darma, dan umumnya Sekolah Sekolah lainnya yang ada di Kabupaten Kuningan, untuk bersama sama perduli terhadap bullying (perundungan) dan pelecehan seksual serta penyalahgunaan obat obatan (narkoba) yang sangat mengancam bagi segenap generasi Bangsa,”tegasnya.

            Pengacara Hukum Bambang L.A. Hutapea S.H.M.H.C Med. Selaku kuasa Hukum Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan memberikan arahan tegas lugas terkait Bullying dan Narkoba yang meningkat, hal ini perlu kesadaran serta pemahaman yang tinggi, agar perundungan tidak terjadi semoga dengan adanya kegiatan ini melalui Pendidikan dengan berkampanye terencana, mudah mudahan pula anak-anak didik menjadi paham dengan hadirnya Deklarasi ini.

        Penulis dan Editor (Maman Dede /Alex Nurdiansyah/SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *