|SR|Kuningan|
Biaya nikah yang besarnya bervariasi di sejumlah Desa, mulai dari Rp 1.200.000 sampai Rp 2.000.000 membuat Publik bertanya karena berdasarkan ketentuan PP No. 59 Tahun 2019, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya (gratis) apabila akad dilakukan langsung di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Adapun menikah di tempat lain akan dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu karena pelaksanaannya dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.
Menurut Kepala Kantor Agama Kabupaten Kuningan, Melalui Kasi BIMAS, H. Ahmad Syahid Ridlo Maulana, Lc. Harus diluruskan dahulu persepsi antara biaya pencatatan nikah dan biaya nikah.
“Masyarakat harus tahu, beda antara biaya pencatatan nikah dan biaya pernikahan. Untuk biaya pencatatan nikah sesuai ketentuan bagi pernikahan bedol nikah atau nikah di luar KUA atau diluar jam kerja adalah sebesar 600 ribu dan untuk proses nikah di KUA bisa dilakukan saat jam kerja, yaitu mulai dari pukul 07.30 hingga 16.00 biayanya adalah nol (0) rupiah,”papar A. Syahid Ridlo Maulana, Selasa (19/5) saat di ruang kerjanya.
Biaya bedol nikah, lanjut Kasi Bimas, teknis pembayarannya adalah melalui transfer ke bank yang telah ditentukan atau kantor pos.”Catin melakukan pembayaran melalui rekening bank atau kantor pos. Dan biaya tersebut bukan merupakan biaya penghulu, namun masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),”ulasnya.
Ditegaskannya, bahwa informasi besaran biaya yang mencapai 1,2 juta sampai 2 juta adalah bukan oleh KUA. Besaran biaya tersebut biasanya timbul dari jasa pelayanan di Desa dan biaya pemeriksaan Kesehatan’.”Kasi Pelayanan atau Kasi Kesra di Desa kan bukan pegawai KUA. Kami tentunya tidak ada kewenangan untuk mengaturnya. Hanya yang dimungkinkan adalah membuat payung hukum Perdes seperti di Desa Karanganyar, Kecamatan Darma,” sarannya.
“Kadang-kadang ada Catin dari di luar Kota yang kesulitan waktu untuk mengurus persyaratan yang kemudian meminta bantuan Kasi Pelayanan untuk mengurusnya. Mungkin ada tambahan biaya,”tuturnya.
Ditegaskan Kasi Bimas, KUA hanya menerima besaran biaya pencatatan nikah sesuai ketentuan.”Perlu diingatkan sekali lagi bahwa biaya tersebut untuk pencatatan nikah, bukan biaya pernikahan. Jika untuk biaya nikah, tentunya biaya pelaminan, biaya hajatan, dan biaya untuk panggung hiburan tentunya termasuk juga. Dan itu pastinya lebih besar biayanya,”pungkasnya.
Penulis (Baim)













