|SR|Kuningan|
Potensi kerugian yang dialami Bumdes Mitra Balarea, Desa Cipancur, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, yang menuai sorotan dan menjadi bahasan Publik patut untuk ditelisik penyebabnya.
Menurut H Baskari, Auditor senior Inspektorat Kabupaten Kuningan yang ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa penyertaan modal bagi Bumdes dari anggaran Dana Desa(DD), dalam pelaksanaan-nya perlu pengawasan yang optimal.”Penyertaan modal minimal 20 persen dari DD untuk Bumdes di tahun anggaran 2025, butuh kesiapan yang optimal dari pengurus Bumdes,”ucapnya.
Namun, lanjutnya, kajian bisnis yang dijalani rata-rata belum komperhensif, dari mulai perencanaan, pelaksanaan maupun kajian pasarnya. “Sehingga untuk potensi kerugian dimungkinkan terjadi,”imbuhnya.
Ditegaskannya, apabila terjadi kerugian, apalagi sampai bangkrut, penanganannya tidak begitu saja. Akan dikaji penyebabnya, apakah murni kesalahan pengelola atau faktor alam lainnya.
Untuk diketahui sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tentang Badan Usaha Milik Desa. Jika BUMDes mengalami kerugian atau bangkrut, tanggung jawab utama berada pada pelaksana operasional (pengurus BUMDes). Namun, jika kerugian murni terjadi akibat risiko bisnis tanpa adanya unsur kesengajaan, kerugian tersebut menjadi beban BUMDes dan penyertaan modal Desa secara keseluruhan.
Menurut peraturan tersebut, ada dua katagori dan penanganan. Apabila kebangkrutan atau kerugian disebabkan oleh tindak Pidana (seperti korupsi atau penggelapan), kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang. Adalah menjadi tanggung jawab Pribadi selaku pengurus (Direktur, Sekretaris, Bendahara). Pengurus wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi harus mengganti kerugian tersebut.
Untuk proses hukumnya, Jika pengurus tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab, maka masalah ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
Selanjutnya yang Kedua apabila, kerugian murni risiko bisnis (Force Majeure). Kerugian atau bangkrut karena murni kegagalan pasar, bencana alam, atau krisis ekonomi di luar kendali pengurus. Kerugian dianggap sebagai beban keuangan BUMDes.
Pemerintah Desa memutuskan langkah penyelesaian melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan apakah BUMDes akan direorganisasi, ditutup sebagian usahanya, atau dipailitkan.
Sedangkan pihak lain yang memiliki tanggung jawab pengawasan dan evaluasi adalah Badan Pengawas BUMDes yang memiliki wewenang untuk memeriksa laporan keuangan dan mencari tahu akar masalah jika BUMDes mengalami kemunduran.
Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib mengevaluasi laporan pertanggungjawaban tahunan yang dibuat oleh pengelola.
Pemerintah Desa juga dapat memberikan bantuan restrukturisasi atau suntikan modal tambahan jika usaha dinilai masih layak diselamatkan.
Penulis (Baim)













