|SR|Ciamis|
Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis, tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 kilogram jadi fokus perhatian. Ketua Forum Kajian Sosial dan Politik Masyarakat (FKSPM), Endang Djauhari, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis Nomor 542/KPTS.666/HUK/2014 tentang HET LPG 3 Kg, tertentu mengandung kekeliruan yang berdampak pada optimalisasi penyaluran subsidi kepada Masyarakat.
Kebijakan tersebut, ujar Endang bermula saat terjadi krisis BBM pada tahun 2014 lalu yang berdampak pada kenaikan ongkos angkut serta harga suku cadang kendaraan. Kondisi itu kemudian menjadi dasar Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis menetapkan HET LPG 3 Kg melalui SK Bupati.“Namun, Kami menilai keputusan itu keliru secara mendasar dan berpotensi membuat subsidi Pemerintah tidak sepenuhnya dirasakan oleh Masyarakat,”ujar Endang.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Dalam regulasi tersebut, khususnya Bab IV tentang Harga Jual LPG Pasal 24 ayat (1) hingga (4), disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, diberi kewenangan untuk melakukan survei harga keekonomian.“Setelah harga keekonomian diperoleh, hasilnya dilaporkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Artinya, yang menetapkan HET adalah Menteri, bukan Kepala Daerah,”tegasnya.
Endang juga menyoroti aspek subsidi LPG 3 Kg yang menurutnya sudah berjalan sejak tahun 2007, dengan nilai subsidi berkisar Rp30.000 hingga Rp33.000 per tabung. Jika satu rumah tangga miskin mengonsumsi empat tabung per bulan, maka subsidi yang diberikan oleh Pemerintah bisa mencapai sekitar Rp120.000 per bulan.
Dalam SK Bupati Ciamis Nomor 542/KPTS.666/HUK/2014, HET LPG 3 Kg ditetapkan sebesar Rp14.600 di titik serah agen dan Rp16.000 di tingkat konsumen. Namun, menurut Endang, ketentuan tersebut seharusnya kembali merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual LPG Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, Nelayan, serta Petani, yang menetapkan harga Rp12.750 per tabung.“Kalau regulasi Menteri menetapkan Rp12.750 per tabung, maka kebijakan Daerah tidak boleh melampaui atau menyimpang dari ketentuan tersebut tanpa mekanisme yang sah,” kata Endang.
FKPSM dalam hal ini melihat relevansinya yang diduga subsidi siapa yang menikmati dan dinikmati oleh siapa. Semoga kajian ini dapat mendorong agar kebijakan HET LPG 3 Kg di Kabupaten Ciamis dievaluasi kembali sehingga penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis (EJ)













