Iklan

Polres Kuningan Musnahkan 3.639 Botol Miras

Oplus_131072

|SR|Kuningan|

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K, M.H. Bersama Bupati Dr H Dian Rahmat Yanuar, M.S.I, di dampingi Ormas FPI (Front Pembela Islam) untuk bekerjasama menyita ribuan botol miras, dan langsung dimusnahkan atau dihancurkan dengan menggunakan alat berat berupa mesin penggilas, sehingga ribuan miras tersebut semuanya hancur dilindes, pemusnahan ini bertempat gedung KIC Kuningan.

           Penghancuran ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dari dua unsur Pertama oleh Masyarakat bersama Ormas FPI yang berhasil menyita puluhan ribu botol miras ditambah hasil sitaan dari Satpol PP. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan kemarin pada hari Rabu, tanggal 4, Nopember, tahun 2026 bertempat di halaman parkir gedung KIC yang di kenal sebagai Gedung Pendopo Bupati Kuningan.

Dari pantauan tim Skm Buser dan Rengganis, diacara tersebut Kapolres dan Bupati sangat serius. Memusnahkan ribuan botol miras penyebab Penyakit Masyarakat. Ormas pun turun kejalan ikut merajia sejumlah titik dan ribuan botol berhasil disita oleh Ormas FPI Kuningan. Untuk kesepakatan pemberantasan Miras telah ditandatangani langsung oleh MUI, NU, Muhammadiyah, dan Unsur Muspida. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa perwakilan dari Ormas FPI tidak diperbolehkan ikut serta dalam penghancuran ribuan botol Miras, tanpa alasan tertentu Ormas tersebut tidak dipersilahkan untuk ikut serta.

          ” Ya betul itu terlihat jelas bahwa, kalau Kami dari Ormas FPI sepertinya tidak diberi panggung, justru keberadaan malah Ormas lain yang diberi panggung di acara seremonial itu. Namun demikian semangat Kami tidak akan surut dalam memperjuangkan ” Amar Ma’aruf Nahi Mungkar,”ucap Ustadz Muh selaku Ketua FPI Kuningan saat di konfirmasi oleh media perihal tersebut.

Sementara itu Bupati dan Kapolres Kuningan intinya menegaskan bahwa tidak ada ruang gerak bagi para penjual dan pengedar Miras khususnya di Kabupaten Kuningan” Pemerintah berterima kasih kepada Masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan para penjual dan peredaran Miras di Kuningan, karena harus bebas dari Miras. Banyak contoh betapa sangat rusak gara gara Miras terhadap generasi muda,”ucap Bupati Dian menjelaskan kepada puluhan awak media.

           “Bandar maupun Penjual Miras sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum, sedangkan untuk Narkoba level pengecer maupun Bandar Kecil juga sudah diamankan, sedangkan untuk level Bandar Besar masih dalam DPO daftar pencarian dan bila ada yang membekingi nya akan Kita tangkap juga “, tegas AKBP Bellen Anggara Pratama S.I.K, M.H, kepada Skm Buser dan Rengganis.

Penghancuran ribuan botol Miras hasil sitaan Ormas Islam FPI ditambah puluhan botol miras hasil sitaan Satpol PP, sama sama akan dimusnahkan kemarin pada hari Rabu, tanggal 4, Nopember, tahun 2026, bertempat di halaman parkir gedung KIC yang biasa di kenal sebagai Gedung Pendopo Bupati Kuningan.

Penulis (Tim Skm Buser/SR)

 

 

Exit mobile version