| SR|Ciamis|
Dalam semangat peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Kabupaten Ciamis H. Herdiat Sunarya, secara resmi menyerahkan Remisi Umum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis. Penyerahan ini berlangsung secara khidmat, bertempat di Aula Lapas Kelas II B Ciamis. Pada hari Senin, tanggal (17/8/2026).
Sebanyak 228 Warga binaan Lapas menerima Remisi pada kesempatan tersebut. Rinciannya sebanyak 224 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa hukuman, sementara 4 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung meraih Kebebasan.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk terus mendukung seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Ciamis. Beliau menekankan bahwa Warga binaan tetaplah bagian dari Masyarakat yang kelak akan kembali berbaur dengan Keluarga dan lingkungan.
“Setiap Warga binaan adalah bagian dari Masyarakat Kabupaten Ciamis. Kelak saudara akan kembali ke tengah Masyarakat dan berkontribusi positif bagi pembangunan Daerah. Maka, proses Pembinaan selama di Lapas harus menjadi bekal untuk kehidupan yang lebih baik,”ujar Herdiat.
Bupati juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto beserta seluruh jajarannya atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin erat dengan Pemerintah Kabupaten.
Kepada para penerima Remisi, Bupati berpesan agar momen ini dijadikan titik balik untuk memulai lembaran hidup yang baru dan lebih baik kedepannya.
“Jadikanlah kebebasan dan pengurangan masa hukuman ini sebagai anugerah luar biasa dari Allah Subhana Wataa’ala. Kembalilah ke Keluarga dan Masyarakat dengan semangat baru, jiwa yang bersih, serta tekad bulat untuk menata masa depan yang lebih jujur, bermanfaat, dan lebih cerah,”pesannya.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa Remisi bukanlah sekadar pengurangan hukuman, melainkan wujud apresiasi Negara terhadap perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh Warga binaan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto menjelaskan bahwa pemberian Remisi ini mengacu pada ketentuan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023. Ia berharap pemberian Remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga binaan Lapas untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik saat kembali ke tengah Masyarakat, katanya.
Penulis (Lili Romli)













