Dinamika Pembangunan Selaraskan Dengan Kebijakan Nasional, Raperda RTRW Akomodir Kawasan Strategis Nasional 

|SR|Kuningan|

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan tahun 2026-2046. Dipaparkan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (9/7/2026).

            Pemerintah Kabupaten Kuningan mengusung tema “Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Wilayah Berbasis Sektor Pertanian dan Pariwisata yang Berwawasan Lingkungan” dalam rapat yang dipimpin Fungsional Ahli Utama Abdul Kamarzuki itu membahas permohonan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan sebagai tahapan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan Daerah.

Dalam paparannya, Bupati Dian mengatakan revisi RTRW disusun untuk menjawab dinamika pembangunan, menyesuaikan kebijakan Nasional, membuka peluang investasi, sekaligus mengakomodasi pengembangan kawasan strategis Nasional, termasuk Kawasan Rebana.

           “Melalui dokumen ini. Kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan Masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam sebagai modal utama pembangunan di Kabupaten Kuningan,” kata Bupati Dian.

Menurutnya, RTRW 2026-2046 akan menjadi pedoman pembangunan Daerah selama 20 tahun ke depan dengan Visi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor Pertanian dan Pariwisata berwawasan lingkungan.

            Kabupaten Kuningan yang memiliki luas sekitar 119 ribu hektare dan didominasi kawasan pegunungan serta lereng gunung Ciremai dinilai memiliki fungsi penting sebagai kawasan Konservasi dan penyangga ekologis di Jawa Barat.

Karena itu, kebijakan penataan ruang diarahkan untuk menjaga kawasan lindung, melindungi Daerah resapan air, mengendalikan alih fungsi lahan Pertanian produktif, serta tetap mendorong pengembangan sektor unggulan seperti Pertanian, Hortikultura, Ekowisata, Pengelolaan sumber daya air, hingga industri ramah lingkungan.

            Pemkab Kuningan juga akan memperkuat perlindungan lahan Pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam dokumen RTRW, luas LP2B direncanakan mencapai 22.588,41 hektare atau sekitar 87,13 persen dari total lahan baku sawah.

Rapat lintas sektor ini menjadi tahapan penting sebelum Kementerian ATR/BPN menerbitkan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan. Setelah memperoleh persetujuan tersebut, Raperda RTRW 2026-2046 akan diproses menjadi peraturan daerah sebagai pedoman resmi pembangunan Kabupaten Kuningan selama dua dekade mendatang.

Penulis (Baim)

Selamat Hari Santri Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *