|SR|Kuningan|
Entah setan apa yang merasuki pikiran seorang oknum guru di SMP Negeri di Wilayah Kecamatan Ciwaru, dengan tega oknum tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, oknum guru berinisial RA, yang melakukan tindakan pelecehan kepada siswi kelas 9 sebut saja “Mawar”. Dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh RA di lingkungan Sekolah, kejadiannya pas Mawar sedang latihan dan saat selesai ketika mau berjalan ke kelas 9C, oknum guru tersebut memanggil korban. Dan korban meminta diantar kepada temannya untuk menemui terduga pelaku yang selanjutnya korban duduk disampingnya.
Oknum guru tersebut memberi pertanyaan kepada korban yang kemudian memegang lutut korban, paha dan terus naik bergeser memegang kemaluan korban serta payudaranya. Sontak korban merasa ketakutan dan menangis.
Peristiwa dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru SMP tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Ciwaru, Edi Hartono, S.Pd. Menurutnya terduga pelaku dan korban telah melakukan mediasi.”Saya paham itu salah dan Saya cendrung membela warga Saya. Namun, permintaan dari keluarga korban ingin tenang. Konsekwensinya Saya tidak ikut, bahkan ada permintaan dari warga untuk melakukan demo. Mungkin karena ketakutan terjadi pada anak lain,”paparnya saat di ruang kerja, pada hari Kamis (9/7).
Keterangan terjadinya peristiwa dugaan pelecehan oleh oknum guru SMP terhadap siswinya ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sumberjaya, Andi. Ia merasa geram atas terjadinya tindakan pelecehan tersebut. Menurutnya ada permintaan mediasi dari keluarga terduga pelaku dengan korban. Namun, saat mediasi Ia sedang ke Jakarta.”Kaka terduga pelaku yang datang ke balai Desa Sumberjaya, alasannya untuk klarifikasi kejadian,” ujarnya.
Namun, dibantah olehnya karena peristiwa sudah terjadi sehingga bukan lagi klarifikasi. Kemudian Kaka pelaku meminta mediasi tetapi terduga pelaku pelecehan tidak hadir.
“Besoknya Saya berangkat ke Jakarta karena ada telepon keponakan meninggal. Saat di Jakarta kejadian ini diurus oleh Kepala Dusun. Tempatnya bukan di balai Desa, dan saat mediasi terjadi pengancaman kepada korban dan keluarganya. Dari pertemuan tersebut juga ada rangkaian peristiwa yang diakui dan dibantah oleh terduga pelaku,”imbuhnya.
Dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap siswinya itu ditanggapi serius oleh pemerhati Pendidikan Kabupaten Kuningan, Maman, menurutnya peristiwa ini jangan dibiarkan begitu saja. Apalagi cukup dengan tindakan mediasi, dikarenakan tindakan pelecehan ataupun pencabulan adalah tindakan Pidana, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga Pendidik yang seharusnya menjadi pelindung malah menjadi predator.
“Saya tidak bisa membayangkan beban psikologis anak yang menjadi korban. Dan setan apa yang merasuki oknum guru tersebut, sampai tega melakukan tindakan pelecehan terhadap anak didiknya sendiri,”ucapnya geram.
Menurutnya, pelecehan atau pencabulan terhadap anak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPKS (UU No. 12 Tahun 2022). Pelaku diancam hukuman berat hingga belasan tahun penjara.
“Berdasarkan peraturan ini, tindak Pidana kekerasan seksual, pencabulan, atau persetubuhan terhadap anak merupakan tindak Pidana yang tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan (tidak ada diversi atau mediasi damai kekeluargaan). Bahkan bagi pelaku dengan status orang tua, wali, pengasuh, Pendidik, atau tenaga Kependidikan, ada hukuman pemberat, yakni bagi pelaku dapat ditambah sepertiga dari ancaman Pidana pokok,”tuturnya.
Penulis (Baim)













