|SR|Pangandaran|
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran akan menerapkan kebijakan satu murid satu rekening mulai tahun ajaran 2026/2027 sebagai upaya mengantisipasi persoalan tabungan siswa yang selama ini dikelola di lingkungan Sekolah.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, M.Pd, menyusul adanya sorotan terkait pengelolaan tabungan siswa di sejumlah Sekolah. Sebelumnya, kuasa hukum Ade Vampir meminta Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran untuk berperan aktif dalam pengawasan serta penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut kuasa hukum Ade Vampir, pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Ke depannya, insya Allah pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai Masyarakat kehilangan kepercayaan untuk menabung di Sekolah karena khawatir mengalami kejadian yang sama,”ujarnya, pada hari Sabtu, tanggal (6/6) lalu.
Ia juga menilai pengelolaan dana tabungan siswa harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan orang tua murid guna menciptakan transparansi serta akuntabilitas.
Menanggapi hal tersebut, Soleh Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya selama ini terus memberikan penekanan kepada Sekolah dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tabungan siswa yang masih menjadi tanggungan sejumlah guru maupun Kepala Sekolah.
“Untuk yang masih aktif. Kami akan terus mendorong agar Mereka menyisihkan penghasilannya untuk mencicil dan menyelesaikan kewajiban tabungan siswa tersebut,”kata Soleh saat ditemui di kantornya, pada hari Senin, tanggal (8/6/2026).
Menurutnya, persoalan tabungan siswa cukup kompleks karena melibatkan berbagai kondisi, mulai dari guru atau Kepala Sekolah yang masih aktif hingga yang telah memasuki masa pensiun.
Sebagai langkah pencegahan. Disdikpora akan mengubah pola pengelolaan tabungan siswa melalui program “Satu Murid Satu Rekening. Dalam skema tersebut, setiap siswa baru akan memiliki rekening pribadi di bank Pemerintah yang ditunjuk sehingga dana tabungan tidak lagi dikelola langsung oleh pihak Sekolah yang bersangkutan.
“Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa kelas 1 tetap menabung, tetapi tabungannya langsung masuk ke rekening bank Pemerintah Daerah. Dengan begitu, uang tabungan siswa tersimpan di Lembaga Keuangan yang lebih aman dan terpercaya,”ujarnya.
Program tersebut akan diterapkan secara bertahap pada setiap angkatan baru. Pada tahun ajaran berikutnya, kebijakan serupa akan terus diberlakukan bagi siswa baru hingga seluruh peserta didik memiliki rekening pribadi sebagai sarana menabung.
Soleh menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan dana tabungan siswa tersimpan di Lembaga Keuangan yang memiliki sistem pengamanan dan pengawasan yang lebih baik sehingga risiko penyalahgunaan uang dapat diminimalkan.
“Ke depan, tabungan siswa tidak lagi tersimpan atau dikelola oleh guru maupun Kepala Sekolah karena seluruh dana akan langsung masuk ke rekening bank. Dengan begitu tingkat keamanannya akan lebih terjaga,” katanya.
Selain menerapkan sistem baru, Disdikpora juga akan terus mengupayakan penyelesaian terhadap persoalan tabungan siswa yang masih belum tuntas. Upaya tersebut akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat dan instansi terkait.
“Nanti penyelesaiannya akan dilakukan bersama-sama. Tidak hanya Dinas Pendidikan, tetapi juga melibatkan Inspektorat serta Lembaga terkait lainnya agar persoalan tabungan siswa yang cukup kompleks ini dapat diselesaikan secara menyeluruh,”ujar Soleh.
Melalui kebijakan “Satu Murid Satu Rekening”. Disdikpora berharap budaya menabung di kalangan siswa tetap berjalan dengan sistem yang lebih transparan, aman, dan akuntabel, sekaligus menjawab kekhawatiran Masyarakat terkait pengelolaan tabungan siswa di Sekolah.
Penulis ( Iyut K)
