Iklan

Kepala SMP Negeri 2 Parigi Klarifikasi Isu Dana Bos dan Bantuan Lainnya Yang Tidak Transparan

Oplus_131072

|SR|Pangandaran|

Menyikapi soal pemberitaan di media online terkait dugaan ketidaktransparanan pihak Sekolah soal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun bantuan Revitalisasi. Pihak SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, akhirnya memberikan klarifikasi langsung yang real kepada tim media.

              Menurut Kepala SMP Negeri 2 Parigi, Dr. Jumid, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup-nutupi soal informasi, apalagi terkait keuangan di Sekolah. Hal ini melainkan terkendala oleh waktu saat pihak Sekolah ada kegiatan rapat, sehingga isu negatif tersebut langsung mencuat ke ranah Publik.

Bukan berarti Kami pihak Sekolah diam atau menutup-nutupi. Namun saat itu Saya sedang mengikuti rapat dengan Kepala Bidang Pembinaan SMP, yang tengah membahas Permendikdas Nomor 6 Tahun 2026 hingga Malam hari, kemudian besoknya lanjut urusan ke pihak bank. Sehingga saat pemberitaan tersebut muncul, Kami belum sempat memberikan klarifikasi, ujar Dr Jumid saat kemarin ditemui di Sekolah.

               Ia pun menjelaskan dengan tegas bahwa seluruh pengelolaan Dana BOS di Sekolah dilaksanakan sesuai posnya yang berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun bersama para guru dan komite Sekolah.

Semua pengeluaran harus sesuai RKAS. Di dalamnya sudah diatur terkait alokasi anggaran, mulai dari kebutuhan pembelajaran, sarana prasarana, hingga honorarium guru. Semua ada aturan dan persentasenya yang telah sesuai juknis,”katanya.

             Menurut Jumid, setiap penggunaan anggaran tersebut wajib dilengkapi dengan bukti fisik dan administrasi yang lengkap, termasuk dokumentasi kegiatan dan pelaporan secara real time melalui sistem aplikasi.

Setiap belanja barang dan jasa harus ada bukti, baik fisik maupun administrasi. Bahkan prosesnya wajib didokumentasikan dan diunggah dalam sistem, agar hal tersebut dapat dipantau oleh pihak Dinas Pendidikan hingga Kementrian Pusat,” tambahnya.

               Ia juga menegaskan bahwa terkait pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Parigi, selalu rutin diawasi, baik oleh pihak internal maupun eksternal, seperti Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga BPK RI.

Setiap tahun Kami selalu diperiksa, baik Internal maupun Eksternal, dan alhamdulillah tidak pernah ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut,”tegasnya.

             Terkait jumlah Dana BOS yang diterima oleh pihak Sekolah, Jumid menyebutkan bahwa Sekolah dengan jumlah siswa sekitar 520 orang ini, alhamdulilah menerima anggaran kurang lebih sekitar Rp 600 juta per tahunnya. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan maupun operasional Sekolah, termasuk listrik, internet, pengadaan buku, hingga kegiatan pembelajaran.

Sementara itu, mengenai isu terkait usungan bantuan Revitalisasi oleh pihak tertentu yang beredar di media online menurutnya itu tidak benar. Jumid meluruskan bahwa program pembangunan yang akan dilaksanakan betul Revitalisasi tapi bukan dari pihak Kementerian, melainkan bantuan langsung dari Kepresidenan melalui program bantuan kemasyarakatan.

            Sekali lagi Ini bukan Revitalisasi, tapi bantuan Kepresidenan. Kami mengajukan proposal berdasarkan kebutuhan Sekolah, termasuk didalamnya ada 26 item rehabilitasi dan penambahan 3 Ruang Kelas Baru (RKB),” tegasnya.

Ia pun menerangkan, usulan tersebut berawal dari hasil rekomendasi pemeriksaan yang menyarankan penambahan ruang belajar. Proposal kemudian diajukan ke Sekretariat Kepresidenan dan alhamdulilah mendapat persetujuan.

               Sehingga anggaran yang diterima oleh pihak Sekolah sekitar Rp2,1 milyar yang diperuntukkan untuk rehabilitasi dan pengembangan ruang belajar. Dana ini akan dikelola secara swakelola oleh pihak Sekolah dengan pengawasan ketat dari Pemerintah,”paparnya.

Jumid pun menambahkan kalau dana bantuan tersebut telah diterima oleh pihak Sekolah pada tanggal 17, Maret, tahun 2026, dan insya Allah terkait pelaksanaan pembangunannya direncanakan mulai awal April dengan sistem pembayaran non-tunai.

               Pelaksanaan pembangunan direncanakan mulai awal April dengan waktu pengerjaan selama 120 hari kerja. Pengawasan akan dilakukan secara ketat karena ini merupakan bantuan langsung dari Presiden,”katanya.

Ia juga menambahkan dengan tegas bahwa tidak ada keterlibatan pihak Legislatif dalam program bantuan Kepresidenan. Di akhir pernyataannya, Jumid menyayangkan terhadap pemberitaan yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Sekolah.

             Sekali lagi Kami pihak Sekolah selalu terbuka jika ada yang ingin bertanya atau klarifikasi langsung. Akan lebih baik jika dikomunikasikan terlebih dahulu sehingga informasi yang disampaikan berimbang,”pungkasnya.

Penulis (Y2)

Exit mobile version