|SR|Kuningan|
Gelombang kritik keras kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Kuningan. Kali ini, sorotan Publik mengarah pada dugaan ketimpangan mencolok antara kondisi keuangan Daerah yang terus dikeluhkan dengan akumulasi aset mencurigakan yang diduga dimiliki oleh sejumlah Penjabat, terutama di sepanjang Jalan Lingkar Timur dan kawasan JLTS yang telah dibebaskan.
Menurut Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, secara terbuka mempertanyakan integritas tata kelola keuangan Daerah yang selama ini berada di bawah kendali Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan.
“Bagaimana mungkin Daerah selalu mengeluh soal fiskal, tapi di sisi lain muncul deretan aset yang nilainya fantastis dan diduga ada terkait oknum Penjabat? Ini bukan sekadar anomali. Ini patut diduga sebagai konsekuensi dari tata kelola yang bermasalah,” tegas Manap.
Sorotan ini semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemkab Kuningan. FORMASI menilai, opini tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan alarm keras adanya potensi penyimpangan serius di sejumlah perangkat Daerah.
FORMASI pun mendesak agar Pemerintah Daerah membuka secara terang benderang dinas-dinas yang berkontribusi terhadap temuan WDP, terutama pada sektor-sektor strategis seperti :
-Pengelolaan aset daerah
-Belanja infrastruktur
-Pengadaan barang dan jasa
-Sektor Kesehatan dan Pendidikan
Selain itu, isu Tuntutan Ganti Rugi (TGR) disebut sebagai “area gelap” yang selama ini senyap nyaris tak tersentuh terhadap transparansi Publik.“Kami menduga ada pembiaran sistematis. Siapa saja yang dikenakan TGR? Berapa nilainya? Sudah dikembalikan atau belum? Jangan sampai TGR hanya jadi angka di atas kertas tanpa realisasi ke kas Daerah,” lanjutnya.
FORMASI secara terbuka menantang Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kuningan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk berhenti bersikap Pasif. Mereka diminta segera melakukan langkah konkret atas berbagai dugaan penyimpangan yang kian terang di permukaan.
Lebih jauh, FORMASI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung melakukan:
-Penelusuran LHKPN Penjabat.
-Audit gaya hidup.
-Investigasi relasi antara Jabatan Publik dan aktivitas usaha.
Hal ini juga disampaikan oleh Praktisi hukum Abdu Haris, SH, yang menegaskan bahwa praktik “main dua kaki” Penjabat sebagai pengambil kebijakan sekaligus pengendali usaha di balik layar ini merupakan pola klasik yang berpotensi melanggar hukum.
“Modusnya sudah lama: usaha dijalankan oleh keluarga atau kroni, tapi kebijakan diarahkan untuk menguntungkan jaringan itu. Ini jelas konflik kepentingan serius dan bisa masuk ranah Pidana,”ujarnya.
Selain itu FORMASI juga menyoroti potensi praktik serupa di lingkungan Legislatif. Sejumlah anggota DPRD Kuningan diduga memiliki kedekatan dengan proyek-proyek tertentu, baik secara langsung maupun melalui jejaring bisnis.
“Jangan hanya Eksekutif yang dibedah. DPRD juga harus dibuka. Ada indikasi pengkondisian proyek dan fungsi pengawasan yang tumpul,” tambah Manap.
Dalam pernyataannya, FORMASI bahkan melontarkan sindiran keras terhadap kondisi penegakan hukum di Kuningan.
“Kuningan ini seperti ‘Kabupaten bebas korupsi’, bukan karena bersih, tapi karena tidak ada satupun Penjabat tinggi yang tersentuh oleh KPK. Kalaupun ada yang ditangkap, itu hanyalah kelas ecek-ecek. Sementara yang diduga ‘kelas kakap’ justru tetap aman,”sindirnya tajam.
FORMASI juga menegaskan, jika Aparat penegak hukum di Daerah tidak menunjukkan keberanian, maka Mereka akan mendorong eskalasi ke tingkat Nasional.
“Kalau Kejaksaan di Daerah terus diam. Kami akan bawa masalah ini ke Pusat. KPK harus turun tangan. Jangan biarkan Kuningan menjadi contoh buruk bagaimana kekuasaan dipakai untuk memperkaya diri,”tutupnya.
Penulis (Manap SH/Alex)













