|SR|Pangandaran|
Kantor Hukum Fredy and Partners mengimbau Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi yang menawarkan keuntungan besar, cepat, dan diklaim tanpa risiko.

Menurut Fredy and Partners, pola penipuan investasi saat ini semakin masif dan sistematis, dengan memanfaatkan minimnya literasi hukum Masyarakat serta janji keuntungan yang tidak masuk akal.
“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,”tegas Fredy and Partners dalam pernyataan resminya.
Ciri-Ciri investasi bodong Masyarakat diimbau untuk mewaspadai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti, mengklaim investasi tanpa resiko.
2. Tidak memiliki izin dan legalitas usaha yang jelas.
3. Menggunakan skema perekrutan anggota baru (Ponzi)
4. Mendesak calon korban agar segera mentransfer dana
Langkah aman sebelum berinvestasi untuk menghindari potensi kerugian, Masyarakat disarankan:
1. Memeriksa legalitas dan perizinan usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti.
2. Mempelajari kontrak, perjanjian, dan skema usaha secara menyeluruh.
3. Tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
4. Berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum.
Dasar Hukum Kantor Hukum Fredy and Partners menegaskan bahwa praktik investasi bodong dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana sebagai berikut:
KUHP-Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan,”
Pasal 493: “Mengatur tentang perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda orang lain dalam hubungan hukum atau perikatan,”
Pasal 486: “Mengatur tindak pidana penggelapan, apabila dana investasi yang dipercayakan digunakan tidak sesuai peruntukannya,”KUHP-Lama Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, sebagai ketentuan peralihan sepanjang masih relevan diterapkan.
Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terkait penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin otoritas berwenang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menegaskan kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan investasi ilegal.
-Imbauan kepada Masyarakat
Apabila Masyarakat merasa ragu atau telah menjadi korban investasi bodong, Fredy and Partners mengimbau untuk: Segera menghentikan seluruh transaksi menyimpan semua bukti komunikasi dan transaksi melaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang
“Penegakan KUHP-Baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” tutup Fredy and Partners.
Rilisan oleh (Kantor Hukum FREDY and PARTNERS)













