Iklan

Pekerjaan Proyek Irigasi BBWS di Desa Datar Gunakan Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Diduga Hasil Tambang Ilegal, Pidana Menunggu

|SR|Kuningan|

Proyek pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan. Pasalnya sesuai fakta dilapangan terindikasi ada penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi, diduga kuat hasil dari penambangan ilegal.

            Material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut adalah penggunaan batu untuk struktur irigasi. Jenis batu yang digunakan adalah batu halus bulat. Material batu bulat umumnya dilarang atau tidak disarankan untuk digunakan sebagai bahan utama dalam proyek konstruksi struktural karena alasan teknis dan standar mutu.

Bentuk batu bulat yang halus menyulitkan material pengikat (semen atau mortar) untuk melekat dengan kuat. Berbeda dengan batu pecah (agregat kasar) yang memiliki permukaan bersudut dan kasar, batu bulat tidak menciptakan ikatan mekanis yang kuat dalam matriks yang jauh lebih rendah, sehingga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan daya tahan yang diamanatkan dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan.

             Selain itu kegiatan pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung melalui pelaksana kegiatan pekerjaan adalah PT Hutama Karya, disamping menggunakan material batu kali bulat (Belondos) diduga pula adalah hasil dari penambangan ilegal dari normalisasi sungai Cisanggarung.

Padahal adanya penggunaan material tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana ditegaskan Maman, aktifis lingkungan Kabupaten Kuningan. Masyarakat yang memiliki usaha galian C harus memiliki izin usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

            “Berdasarkan ketentuan peraturan bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,”ucapnya, Selasa (9/12) saat berbincang di Cidahu.

Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam proyek Pemerintah atau Swasta ini dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan berpotensi melanggar hukum jika material tersebut berasal dari penambangan ilegal. Secara ringkas, larangan tersebut didasarkan pada keharusan teknis untuk memastikan keamanan dan kekuatan bangunan atau infrastruktur yang dibangun.

              Kegiatan pekerjaan irigasi di Dusun Kliwon, Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan tersebut, selain menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi dan standar mutu, serta diduga material hasil penambangan ilegal, ditenggarai juga dikerjakan pada saat volume air tinggi atau saluran tidak dalam kondisi kering dari air. Namun, hingga berita ini turun pihak publikasi sulit memperoleh klarifikasi dari PT Hutama Karya maupun BBWS Cimanuk-Cisanggarung.

Penulis (Baim)

Exit mobile version