|SR|Kuningan|
Setiap Debitur memiliki hak kepastian hukum untuk menolak penarikan paksa terhadap kendaraan jaminan. Tolak apabila prosedur penarikan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK-AKI) Cabang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Menurut Dede, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPK-AKI, Kabupaten Kuningan, menyampaikan bahwa praktik penarikan paksa kendaraan oleh pihak ketiga atau debt collector di jalanan maupun di rumah nasabah, kini semakin meresahkan Masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut sudah tidak relevan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Debt collector tidak boleh menarik paksa objek jaminan seperti kendaraan bermotor di jalan raya. Semua ini harus melalui prosedur, sehingga proses penarikan yang akan dilakukan ini sesuai dengan ketentuan hukum,”tegas Dede.
Dede juga menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak oleh kreditur. Eksekusi hanya bisa dilakukan melalui kesepakatan dengan debitur, mengenai kondisi wanprestasi (cidera janji) atau melalui penetapan dari pihak Pengadilan Negeri.
Selain itu, perusahaan pembiayaan atau bank juga tidak boleh melakukan penarikan unit jika belum memiliki sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Sertifikat inilah yang nantinya akan memberikan hak eksekutorial kepada kreditur.
Penggunaan kekerasan, ancaman, maupun tindakan pemaksaan dalam proses penarikan kendaraan disebut melanggar hukum pidana, dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Penarikan baru dapat dilakukan jika debitur terbukti wanprestasi serta telah menerima surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
-Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar-
Dede menegaskan, pihak yang melakukan penarikan jaminan tanpa prosedur hukum yang sah dapat dikenai sanksi, di antaranya:
-Pidana: bagi penarik unit yang menggunakan kekerasan atau ancaman.
-Sanksi administratif dari OJK: bagi perusahaan pembiayaan atau bank yang melanggar prosedur.
-Gugatan perdata: debitur berhak menuntut ganti rugi atas penarikan paksa yang tidak sah.
“Masyarakat yang dirugikan bisa melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK-AKI) Cabang Kuningan,” tambah Dede.
Lembaga ini merupakan Organisasi Swadaya Masyarakat yang memiliki wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan beralamat di Luragung Tengah, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Penulis (Alex)
