|SR|Kuningan|
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, resmi menetapkan Kepala dan Kaur Keuangan, Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Senin (6/10/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021–2024.
Kedua tersangka tindak pidana korupsi itu adalah ME yang menjabat Kepala Desa Gunungaci dan DA selaku Kaur Keuangan. Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam penyelidikan, ME dan DA diduga melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa serta pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang seharusnya disalurkan penuh kepada Masyarakat. Akibat perbuatan kedua tersangka, Negara mengalami kerugian mencapai Rp182.062.000.
“Perbuatan ini dilakukan secara berulang selama beberapa tahun anggaran. Dana yang semestinya diterima Masyarakat justru dipotong tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan.
Ia menegaskan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam memberantas korupsi hingga ke akar rumput. “Kejaksaan Negeri Kuningan, tidak akan berkompromi terhadap penyalahgunaan keuangan Desa. Jika ada bukti permulaan yang cukup. Kami pastikan proses hukumnya berjalan tegas dan transparan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal milyaran rupiah.
Setelah resmi menyandang status tersangka, ME dan DA langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, di Lapas Kelas IIA Kuningan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis (Baim)