Bapenda Pangandaran Akan Diberikan Kewenangan Oleh Pemda Untuk Kelola Retribusi Tiket Wisata, Ini Penjelasan Kaban

Oplus_131072

|SR|Pangandaran|

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran, melakukan perubahan dalam hal pengelolaan retribusi tiket wisata. Pemda akan memberikan kewenangan penuh kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, untuk mengelola retribusi tiket wisata yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran.

                 Bukan tanpa alasan, langkah Pemda ini dilakukan untuk meningkatkan pencegahan praktik tiket palsu dan pungutan liar, serta memperketat pengawasan dengan menerapkan sistem tiket baru dan menyatukan petugas dalam satu kelompok kerja.

Mencuatnya kasus dugaan tiket palsu, mendapat perhatian serius dan Pemda akan melakukan sejumlah perbaikan mulai dari penindakan administratif hingga rencana penerapan sistem digital berbasis barcode yang terintegrasi dengan dashboard pengawasan.

Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, saat ditemui sejumlah wartawan mengatakan, bahwa proses peralihan yang berjalan ini berdasarkan kebijakan Bupati Pangandaran dan kini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Hukum RI.“Sejauh mana prosesnya, tahapan saat ini menunggu rekomendasi Kementerian Hukum dan apa yang mendasari adanya peralihan ke Bapenda, yakni berawal dari kasus tangkap tangan, lalu muncul dugaan tiket palsu, temuan itu ditindaklanjuti secara administrasi oleh Pemda dengan adanya tujuh orang yang mendapat sanksi pemberhentian oleh Bupati,”katanya, pada Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, dari hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan tujuh orang mendapat sanksi administratif termasuk pemberhentian dan pengembalian ke instansi asal. Dari total 115 orang yang mengikuti seleksi, hanya 40 orang yang akhirnya dinyatakan lolos dan ditugaskan kembali.

             “Ini bukan sekedar urusan administrasi biasa. Ada pelanggaran yang jelas, bahkan muncul tiga tiket palsu. Karena itu, Kami tindak tegas. Ada satu orang statusnya DOTT, enam orang lainnya terkena sanksi mesin set ulang,” tandas Sarlan.

Ia menjelaskan, pengawasan rencananya akan lebih diperketat dengan melibatkan BKD, Inspektorat, dan unsur kedinasan lainnya. Ke depan, insya Allah sistem baru akan mengandalkan barcode dan dashboard monitoring agar proses verifikasi tiket lebih transparan.

             “Kalau nanti ada pengunjung masuk, sistem akan otomatis mencatat jumlah, nilai transaksi, hingga status pembayaran. Jadi tidak ada lagi ruang manipulasi. Bahkan kalau tinta printer habis atau kertas kosong, bukti barcode di layar bisa langsung dipindai untuk memastikan tiket asli atau palsu,” paparnya.

Selain itu, akan disiapkan juga kertas khusus dengan watermark agar tiket tidak mudah dipalsukan. Semua data nantinya akan dipajang secara terbuka di dashboard publik sebagai bentuk transparansi.

            “Praktik jual-beli tiket secara manual akan segera ditinggalkan. Ke depan, seluruh transaksi tiket diarahkan melalui pembayaran digital, baik lewat bank, dompet digital, maupun platform resmi yang terhubung langsung dengan sistem.

“Kami ingin ke depan, orang cukup membawa barcode saja. Tidak ada lagi permainan uang tunai. Semua pembayaran wajib pajak, jelas tercatat, dan tidak bisa dimanipulasi,” tutur Sarlan.

Dengan berbagai langkah tersebut, pengelola optimistis ke depan sistem tiket akan lebih aman, transparan, dan mampu menutup celah kecurangan yang merugikan Masyarakat maupun Pemerintah Daerah.

Penulis (Y2)

Hardiknas SDN Sukajaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *