Patut Disorot, 3 Bidang Tanah Di PTSL Desa Dukuhdalem Tidak Terakomodir, Akibat Kelalaian?

Oplus_131072

|SR|Kuningan|

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan tanah secara sistematis dan lengkap, terutama bagi tanah yang belum memiliki sertifikat. Sehingga pemilik tanah yang wilayahnya menerima program memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan kepastian hukum atas tanah miliknya.

Namun, yang terjadi di Desa Dukuhdalem, Kecamatan Japara dari 1200 bidang tanah yang didaftarkan, muncul permasalahan atas 3 bidang tanah yang tidak bisa diakomodir pada program PTSL 2025 di Desa tersebut.

Menurut keterangan Kepala Desa, Juhari, pasca pemetaan dan koreksi muncul 3 bidang tanah yang tidak dapat diproses, tanah milik Warga tersebut tidak tergambar dalam peta. “Sudah Kami usulkan kepada tim BPN yang bertugas menggambar untuk diukur ulang, agar terakomodir. Namun, dikarenakan telah terbit Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah, sehingga tidak bisa direvisi, dan konsekuensinya dihapus dari daftar PTSL,” terang Kades, Rabu (23/7) di ruang kerjanya.

“Di antara 3 bidang tanah tersebut, milik saudara Wowo, tanahnya masih satu hamparan dengan saudaranya. Yang bersangkutan sudah datang ke Desa. Sudah diberi penjelasan dan mengerti, Ia akan membuat sertifikat mandiri,” imbuh Kepala Desa.

Apa yang terjadi di Desa Dukuhdalem, mendapat sorotan elemen Masyarakat, permasalahan tersebut menunjukan ketidak hati-hatian dan ketelitian. Padahal untuk program PTSL semua tanah milik memiliki hak untuk terakomodir dengan baik sampai memiliki bukti kepemilikan secara sah atas tanah melalui sertifikat.

Penulis (Baim)

Hardiknas SDN Sukajaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *