|SR|Kuningan|
Tidak tercapainya kuota pendaftar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalimati Kecamatan Japara bukan tanpa sebab, seperti yang utarkan Kepala Desa Kalimati, Hasan Basri, persoalan yang dihadapi tim Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik) bukan dari minimnya sosialisasi program PTSL kepada Warga, akan tetapi yang menjadi kendala adalah adanya kultur dan pemahaman Masyarakat yang menganggap tanah yang bersertifikat akan tidak laku untuk dijual dan diagunkan ke bank.
“Kalau untuk sosialisasi sudah sangat masif Kami lakukan, bahkan untuk meningkatkan Partisifasi pemohon diberikan keringanan tidak dipungut biaya dimuka, yang penting mendaftar saja dulu. Namun, tetap saja masih banyak yang enggan,” jelas Kepala Desa, yang diamini Tokoh Masyarakat yang hadir di Kantor Pemerintah Desa Kalimati, Jumat (25/7).
“Bahkan ada dua blok yang sejumlah 180 Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) atau memiliki SPPT tidak ada satupun yang mengajukan permohonan atau mendaftar,” tambahnya.
Untuk diketahui, lanjut Hasan Basri, Desa Kalimati untuk keseluruhan memiliki 1013 DHKP dan yang sudah bersertifikat sebanyak 270 bidang. “DHKP yang sudah bersertifikat terbit ketika program Prona. Sedangkan di program PTSL kuota yang diterima 1000 bidang. Target awal, 75 persen pemohon diprediksi mendaftar, kemudian turun menjadi 50 persen pemohon. Akan tetapi dalam realisasinya, ternyata hanya ada 315 bidang yang didaftarkan, dengan lokasi di wilayah permukiman dan bidang sawah yang dekat dengan permukiman,” jelasnya.
Penulis (Baim)