Sosialisasi KPU Kota Banjar Tentang Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2024

|SR|Kota Banjar|

           Sosialisasi tentang regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar tahun 2024 ini dilaksanakan di aula Cafe Blackyard Sukarame, Kota Banjar, Kamis (19/09/2024).

            Acara dimulai dengan pembukaan, pembacaan doa oleh bapak Kusnadi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu jingle pilkada Jabar dan jingle Kota Banjar.

            Dalam acara ini, hadir Pj Walikota Banjar (yang mewakili), DPP (yang mewakili), Kapolres Banjar (yang mewakili), Kejaksaan Negeri (yang mewakili), Dandim 0613 Ciamis (yang mewakili), Bawaslu Kota Banjar, Kesbangpol Kota Banjar, Capilduk Kota Banjar, Disdik Kota Banjar, Kadinkes Kota Banjar, Kadishub Kota Banjar, Satpol PP, Pengadilan Negeri Kota Banjar, semua LO pasangan calon dan awak media Se Kota Banjar.

             Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis “mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersedia hadir dan berkomitmen bersama supaya Pilkada ini bisa berjalan dengan baik, aman, dan damai. Tanggal 22 September tahun 2024 KPU Kota Banjar, akan melakukan penetapan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar. Dan pada tanggal 23 september melakukan pengundian nomor urut” ujarnya.

           Komisioner KPU Kota Banjar Nurhasanah, menyampaikan “setelah pengundian nomor urut akan dilaksanakan kampanye dari tanggal 25 September sampai 23 November tahun 2024. Masa tenang tanggal 24-26 November 2024. Dan pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024”.

           Selanjutnya menyampaikan juga “Alat Peraga Kampanye (APK) berupa: spanduk, umbul-umbul, dan papan reklame yang akan difasilitasi oleh KPU Kota Banjar. Untuk Parpol dan gabungan parpol dari tiap Paslon bisa membuat alat peraga kampanye tambahan. Untuk papan reklame, KPU Kota Banjar menetapkan 1 papan reklame Paslon di tiap Kecamatan. Untuk tiap Paslon bisa memasang papan reklame 200% dari yang ditetapkan KPU Kota Banjar. Jadi tiap Paslon hanya boleh  memasang 2 papan reklame di tiap Kecamatan” ujarnya.

             Kemudian tentang metode kampanye, beliau juga mengatakan “ada pertemuan terbatas, tatap muka, lewat media cetak, dan online. Kemudian ada juga debat Publik antar Paslon supaya Masyarakat Kota Banjar tahu ViSi dan MiSi setiap Paslon. Debat Publik maksimal 3x. Itupun disesuaikan dengan anggaran  KPU Kota Banjar. Untuk kampanye tertutup, dengan mempertimbangkan ruangan, maksimal 1000 orang. Untuk Alat Peraga Kampanye (APK) akan dibahas lebih lanjut dengan membuat SK yang berkaitan dengan jumlah Pemilih untuk mencetak bahan kampanye” pungkasnya.

             Penulis dan Editor (Ajat Sudarjat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *