|SR|Pangandaran|
Sebanyak 5 orang mantan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bekerja sebagai karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Ini menuntut haknya berupa dana Pensiun untuk segera dibayar dengan jumlah atau nilai yang bervariasi. Rincian ini terhitung salah satunya Iin Solihin yang mulai awal bekerja di tahun 1988 di PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis sampai di mutasi tahun 2019 hingga Pensiun tanggal 01, Mei, tahun 2024, di PDAM Tirta Prabawa Mukti, akibat belum dibayar para mantan Karyawan ini miris hingga meradang kehidupannya, karena dana Pensiun tersebut tak kunjung dibayar, sejak Pensiun mudah mudahan melalui informasi ini, pihak pihak terkait terutama pihak PDAM Tirta Galuh Ciamis tergugah hatinya untuk segera mencairkan hak hak para mantan karyawan tersebut.
Menurut direktur PDAM Tirta Prabawa Mukti Kabupaten Pangandaran Agus Teguh yang di dampingi oleh dewan pengawas juga menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran lainnya seperti asuransi oleh perusahaan bonafit ( PDAM Tirta Galuh Ciamis) yang menurut informasi dari pihak asuransi ini telah terhenti pembayarannya dengan alasan yang tidak jelas, sehingga premi tersebut tidak bisa dilanjutkan dan dicairkan. Sedangkan untuk Kabupaten Pangandaran waktu itu memang sedang devisit anggaran, boro boro bayar asuransi, buat gaji maupun honor pun “nuju seuset” (tertunda tunda), katanya.
Pembayaran asuransi yang terhenti ini, di duga sebelum proses penyerahan aset beserta para Karyawan, yang akan ditempatkan di PDAM Tirta Prabawa Mukti Kabupaten Pangandaran, tahun 2019, oleh manajemen PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Info ini sesuai keterangan yang di sampaikan oleh pihak Tirta Prabawa Mukti kepada tim “peduli umat”, mudah mudahan hal ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga hak hak Karyawan yang telah Pensiun dapat terealisasi. Dari hasil investigasi tim dalam waktu dekat ini kedua pihak akan berunding ulang antara Tirta Galuh Ciamis dengan pihak PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran. Hingga tidak ada istilah “disinyalir penyerahan aset yang terkesan janggal penuh rekayasa ini hanya untuk menghindari kewajiban Perusahaan. Yang menyebabkan permasalahan tersebut tidak kunjung beres meskipun sekarang telah Pensiun berbulan bulan lamanya.
Tuntutan ini langsung disampaikan oleh beberapa Karyawan yang telah pensiun berbulan bulan lamanya dengan masa kerja yang bervariasi terhitung sejak mereka menjadi karyawan BUMD di PDAM Tirta Galuh Ciamis pada tahun 1985, sampai di mutasi ke PDAM Tirta Prabawa Mukti di tahun 2019 hingga Pensiun, keluhan ini disampaikan dalam wawancara khusus dengan tim “peduli umat” di kediaman masing-masing para mantan Karyawan BUMD pada hari Sabtu, tanggal 31, Agustus, tahun 2024. Terkait belum dibayarkannya dana tersebut sampai saat ini. Kami berharap perhatian penuh juga dukungan dari Pemerintah Daerah kedua belah pihak, untuk secepatnya melakukan mediasi agar dapat memberikan solusi terkait pembayaran hak hak para pekerja ini sesuai dengan undang undang cipta kerja,” ujar Iin Solihin yang telah bekerja selama 35 tahun di Perusahaan tersebut.
Berikut nama-nama ke Lima (5) orang mantan Karyawan PDAM Kabupaten Pangandaran yang telah Pensiun diantaranya
1. Suherman dengan nomor Nik 088.176
2. Iin Solihin Herdiawan dengan Nik 088.189
3. Juhdi dengan nomor Nik 086.162
4. Sahyana Kurnaedi dengan nomor Nik 095.222
5. Agus Salim dengan nomor Nik 095.219.
Kami sampai saat ini belum mendapatkan sebagai mana mestinya ‘hak pekerja’ sesuai dengan undang undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kami berlima memohon bantuan kepada semua pihak, juga kepada para wartawan yang telah peduli hingga meliputi keluhan Kami, untuk disampaikan kepada publik agar mengetahui terhadap nasib kehidupan para pensiunan BUMD ini. Setalah menjadi Karyawan BUMD berpuluh puluh tahun lamanya setia sampai Pensiun. Semoga permasalahan ini menjadi perhatian khusus bagi semua pihak dan Kami menanti kelanjutannya, pungkas, Iin Solihin dengan suara pilu.
Penulis dan Editor (SR02)