Berita  

KPU Pangandaran Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebayak 334.425  Pemilih

Surya Rengganis 

            Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.

           Rapat Pleno ini dibuka oleh Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, didampingi para anggota. Turut hadir, anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, Bupati yang diwakili Bakesbangpol, Bawaslu Pangandaran, Dandim 0625 Pangandaran, Polres Pangandaran, Disdukcapil, Tim Pasangan Calon, dan Stakeholder lainya, serta hadir juga seluruh PPK Se-Kabupaten Pangandaran.

           Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, KPU Pangandaran menetapkan 334.425 pemilih, dengan rincian 166.567 Laki-laki, 167.585 Perempuan yang tersebar di 774 TPS mencakup 93 Desa dan 10 Kecamatan. 

          “Setelah melalui proses dan tanggapan kami menetapkan DPT Pilkada 334.425 pemilih, 166.567 Laki-laki, dan 167.858 Perempuan yang tersebar dimasing-masing TPS Wilayah kerja KPU Pangandaran”.

            Muhtadin menambahkan, bahwa rekapitulasi dan penetapan DPT itu melalui proses berjenjang dari mulai diumunkan DPS untuk mendapatkan tanggapan Masyarakat, yang melewati uji Publik hingga rekap di PPS PPK dan KPU Kabupaten.

            “Untuk menjadi DPT ini prosesnya panjang mulai dari pengumuman DPS, penyusunan DPSHP di PPS dan PPK, hingga melewati uji Publik, baru kemudian kita tetapkan sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran” jelasnya.

          Dan dijelaskan oleh Muhtadin, bagi Masyarakat yang belum tercatat didalam DPT, kesempatan memilih masih terbuka dan akan di data dalam Daptar Pemilih Khusus (DPK) sepanjang memiliki KTP elektronik bukti kependudukan Pangandaran.

         “Barangkali nanti masih ada Penduduk warga Pangandaran yang belum tercatat dalam DPT Kita, masih boleh memilih sepanjang memiliki bukti kependudukan warga Kabupaten Pangandaran, ada KTP nya boleh milih” jelas Muhtadin.

           Penetapan DPT ini untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.

          “Penetapan DPT dalam  rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT ini, telah sesuai ketentuan Pasal 43 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan DPT dan PKPU Jadwal dan Tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya. 

           Rilis (SR/KPU Pnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *