|SR|Kuningan|
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbud Ristek) menurunkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, pengucuran dana ini sesuai dengan Perpres No 57/2024. Bahwa Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024, yang berbunyi tentang Petunjuk dan Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tanggal 22, bulan April, tahun 2024, yang di tunjuk.
Anggaran Dana Alokasi Khusus ini di turunkan langsung dari Pemerintah Pusat dan masuk ke Rekening Sekolah masing-masing penerima, sesuai kategori kebutuhan untuk Pembangunan gedung Sekolah, dan pengerjaan rehab. Proyek ini akan dilaksanakan sesuai dengan kuasa penuh dari pihak Sekolah kepada Komite yang juga sekaligus Ketua pelaksana kegiatan Pembangunan ini. Kepsek hanya sebagai penanggung jawab dan Bendahara pekerjaan diharuskan dari Masyarakat setempat.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ketika di temui oleh awak media SKM Buser dan Surya Rengganis di ruang kerjanya, U Kusmana, S.Sos, M.Si, yang didampingi oleh Kabid SMP Abidin S.Pd, M.Si beserta Kabid Dikdas Rizal Arif Guna Dikwan, SE, M.Si, dan Kasie Sapras, Aji Hardiman S.E, M.Si, menyampaikan dengan sangat tegas kepada pengelola anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ini, agar selalu berhati-hati bagi yang mengerjakan dan melaksanakan pembangunan gedung dan rehab Sekolah secara Swakelola ini, dan yang utama agar setiap aturan harus dilaksanakan dengan baik sesuai pelaksanaannya.
Komite maupun Kepala Sekolah minimal harus paham dan mengerti karena sebelumnya telah melalui proses Bimtek setidaknya sedikit paham tentang pembangunan gedung Sekolah tersebut, hingga nantinya sesuai dengan Juklak,Juknis, dan sesuai Bestek pada gambar yang ada. Karena ini merupakan mandat, amanah dan kepercayaan dari pihak Dinas maupun Kemendikbud Ristek RI yang telah di tunjuk.
Untuk RAB juga harus sesuai dengan pengajuan yang telah di SK an yaitu Komite Sekolah dan Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab atau Bendahara lainnya. Adapun yang paling pokok untuk Ketua Pelaksana pembangunan anggaran dari DAK minimal juga harus mengerti dan paham tentang bangunan, tidak di perbolehkan Lembaga lain atau apapun untuk ikut serta bermain dan mengelola anggaran tersebut, maupun ikut campur dalam urusan DAK.
Terkecuali ikut serta dalam segi mengawasi baik dari TNI, Polri, LSM, Wartawan, Ormas, maupun Masyarakat setempat yang harus sigap dan juga ikut serta mengawasi jalannya pembangunan gedung fisik Sekolah ini, agar hasilnya menjadi kokoh rengkuh kuat dan berjalan lancar. Adapun Konsultan Made dan Andi ini merupakan kepercayaan dari Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud Ristek RI yang ditujuk.
Imbauan bagi para Kepsek dan Komite jangan ceroboh, kalau belum paham menguasai Regulasi progres pembangunan lebih baik bertanya kepada pihak Konsultan, jangan sampai melabrak aturan yang sudah di tentukan oleh Kemendikbud Ristek RI. Apa gunanya diadakan Workshop atau Bintek, sebelum angaran terealisasi (turun) ke setiap masing-masing Sekolah. Tak lupa ucapan terima kasih juga dari 14 Kepala Sekolah kepada pihak Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah, karena sudah merealisasikan anggaran DAK ini ke setiap SMP di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Penulis dan Editor (Alex Nurdiansyah/SR)