|SR|Kota Banjar|
Penjabat sementara Wali Kota Banjar, Hj. Ida Wahida Hidayati mengukuhkan perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kota Banjar. Acara pengukuhan ini dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 21, Juni, tahun 2024, yang bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana, Setda Kota Banjar, Jawa Barat.
Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya berjumlah 15 orang dan masa jabatan anggota BPD sebanyak 106 orang Se Kota Banjar. Bersamaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD Se Kota Banjar ini, telah ditetapkan pula sebanyak 11 orang anggota BPD yang terpilih masa keanggotaan periode 2026-2034 dari empat Desa di Kota Banjar.
Menurut Pj Walikota Banjar, Hj Ida Wahida Hidayati, pengukuhan ini dilaksanakan sesuai aturan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, dari sebelumnya masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD selama enam (6) tahun menjadi delapan (8) tahun. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa semakin tampak lebih baik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat”, ucap Pj Walikota Banjar.
Menurut Yanti yang merupakan Kepala Desa Langensari mengatakan, bahwa perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini adalah amanat UU Nomor 3 Tahun 2024.” Perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6(enam)tahun menjadi (8)delapan tahun ini diharapkan semoga berhasil dalam memaksimalkan Visi dan Misi pembangunan Desa, setelah terhambat banyak kendala yang disebabkan oleh berbagai faktor,” ucapnya.
Penulis dan Editor (Ajat Sudrajat/SR)