Pandangan Umum Dari Fraksi Persatuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah

SR Pangandaran 

        Berikut penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi Persatuan, tentang tiga buah Raperda usulan dari Pemerintah Daerah tahun 2023, diantaranya: 1.Raperda tentang Kabupaten Layak Anak 

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum 

3. Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, hadir pada acara rapat tersebut diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, bertempat di aula DPRD Kabupaten Pangandaran, pada hari Jum’at, tanggal 17, November, tahun 2023.

        Menurut Ketua Fraksi Persatuan H Asikin, S.Ag, sebelumnya mohon maaf kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, beserta unsur FORKOPIMDA Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan, Para Camat, Kepala Bagian SETDA, SKPD Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan hadirin beserta tamu undangan lainnya yang ikut hadir dalam rapat ini.

         Mengawali penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi Persatuan, terlebih dahulu marilah Kita senantiasa memanjatkan rasa syukur atas kehadirat Allah Subhana Wataalla, dengan segala Rahmat, Taufik, serta hidayahnya, sehingga Kita dapat menghadiri dan mengikuti rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran ini, semoga dalam keadaan sehat wal afiat lahir maupun batin, aminn.

        Semoga Kita selalu bersholawat dan salam mudah mudahan Rahmat tetap tercurahkan kepada Nabiyuwallah Muhammad shalallahu alaihi wassalam beserta keluarga dan para sahabatnya, yang telah memberikan ketauladanan dengan nilai nilai ajarannya, sebagai pegangan dan tata cara hidup, beragama, berbangsa, dan bernegara, untuk mengantarkan Kita menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, juga sebagai modal dan kebutuhan dasar dalam meneruskan Pembangunan Nasional di Daerah Kabupaten Pangandaran yang tercinta ini. 

        Perda merupakan landasan dan instrumen Yuridis yang amat penting dan strategis bagi Pemerintah dalam menjalankan roda kepemerintahan dan Pembangunan Daerah yang goalnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur Masyarakat, namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak. Hak Rakyat dalam meningkatkan pemberdayaan Masyarakat. Setelah mencermati dan menyimak penyampaian dari Bupati Kabupaten Pangandaran atas Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tentang. 

         Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, untuk itu Fraksi Persatuan mengapresiasi setinggi tingginya, atas Pandangan dan Pendapat dari Bupati yang telah menginisiasi Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, untuk di jadikan agenda penting yang akan di bahas bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Pangandaran. Hal ini tentunya akan mendukung jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Pangandaran.  

         Sebagaimana yang di amanatkan dalam UUD 1945 serta UU NO 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan menjadi pemantik pesatnya pembangunan di Kabupaten Pangandaran, demi terwujudnya Masyarakat yang Adil, Makmur, Gemah Ripah, Repeh, Rapih, yang hulunya menjadikan Kabupaten Pangandaran menjadi Daerah Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur yang senantiasa diridhoi dan dirahmati oleh Allah Subhana Wata’alla, aminn. Demikian Pandangan dari Fraksi Persatuan ini, Kami sampaikan dan atas perhatian hadirin sekalian, Kami ucapkan terima kasih, Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

      Penulis dan Editor (Tim DPRD/SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *