Masyarakat Geruduk Kantor Desa Waringinsari, Menuntut Pemecatan Sekretaris BPD 

SR Kota Banjar 

        Puluhan orang yang mewakili Masyarakat dari 4 Dusun di Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, mendatangi Kantor Desa Waringinsari. Untuk mempertanyakan sekaligus menuntut pemecatan Sekretaris BPD Waringinsari, yang berinisial HE karena tersandung kasus yang sudah divonis 1 bulan penjara, terkait dugaan pencurian dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pemerintah Desa (APBDes) Waringinsari bersama mantan Linmas, yang berinisial MA, baru-baru ini.

        Camat Langensari, Jajat Sudrajat, juga angkat bicara, Selasa (24/10/2023). Menurut Camat Jajat, pemberhentian keanggotaan BPD, sesuai mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh, yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

       ” Tata cara, alur dan mekanisme pemberhentian dan pemecatan anggota BPD itu, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa ,” ucap Jajat.

        Dijelaskan oleh Camat Jajat, bahwa pemberhentian sebagai anggota BPD mesti diusulkan oleh pimpinan BPD, yang berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Wali Kota melalui Kepala Desa

         Selanjutnya, Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Wali kota melalui Camat paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian. Kemudian, Camat melakukan penarikan kembali BPD kepada Wali Kota paling lama 7 hari sejak berkas diterima.

      ” Perberhentian anggota BPD secara resmi ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar nantinya itu ,” ucap Camat Jajat seraya menjelaskan permasalahan pemberhentian BPD yang berinisial HE, telah dijadwalkan dan segera akan dimusyawahkan oleh BPD Desa Waringinsari.

       Ketua BPD Desa Waringinsari, Ponimin, menyatakan, terkait aspirasi dari warga yang menuntut diberhentikan, ini sudah dijadwalkan dan segera akan dibahas bersama seluruh BPD Desa Waringinsari.

         Pemberhentian BPD itu adalah kewenangan Wali Kota Banjar. Dipastikan semua mekanisme yang berlaku harus ditempuh,” ucap Ponimin.

         Menurut Sekretaris Desa Waringinsari, Saeful Anwar, dokumen yang hilang itu LPJ APBDes tahun 2013 – 2021. Berdasarkan rekaman CCTV, terungkap hilangnya dokumen itu dibawa oleh dua orang. Yaitu, mantan anggota Linmas dan Sekretaris BPD Desa Waringinsari.

        Selanjutnya, kasus pencurian dokumen Desa tersebut dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sampai sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

         Kedua pelaku tersebut divonis pidana ringan dengan hukuman berstatus tahanan luar satu bulan. Merasa kecewa, warga pun berdatangan ke Desa sekarang ini ,” ucap Sekdes Saeful Anwar.

          Dijelaskan dia, dari rekaman CCTV, pelaku Ma melakukan pencurian dokumen desa melebihi 15 kali, sejak April 2023. Sementara, pelaku HE, Sekretaris BPD, ini sejak bulan 25 Juli sampai 10 Agustus.

        Di tempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri Banjar Petrus Nico Kristian, persidangan dua terdakwa (He dan Ma) dengan tindak pidana ringan ini, langsung dilimpahkan ke Penyidik Polres Banjar dengan Pasal 364 KUHP.

       ” Unsur-unsur pidana ringan itu terpenuhi. Yakni, seperti diatur Peraturan Makamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dimana nilai barang tersebut tidak lebih dari Rp 2.500.000. Saat itu, kedua terdakwa diputus 1 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan ,” ucapnya.

        Penulis dan Editor (Ajat Sudarjat/SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *