341 Guru PNS, Terima SK Kenaikan Pangkat

SR Pangandaran 

        Sebanyak 341 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Pada hari Kamis, tanggal 07 September, tahun 2023, bertempat di aula Disdikpora telah menerima SK Kenaikan Pangkat (KP) periode Oktober tahun 2023. Dengan kriteria golongan 3 sebanyak 326, dan golongan 4 sebanyak 15 orang alhamdulilah SK telah keluar sebelum TMT 1 Oktober. Semoga setelah menerima SK Kenaikan Pangkat yang baru, tugas dan kewajiban para guru guru ini lebih konsisten dalam meningkatkan kualitas Pendidikan, khususnya di Kabupaten Pangandaran

1

       Para PNS yang menerima SK (Surat Keputusan) Kenaikan Pangkat (KP) ini merupakan para guru guru yang memiliki prestasi. Sebab, Kenaikan Pangkat pada hakikatnya adalah perubahan tingkat bagi guru PNS yang dinilai memenuhi kriteria, ataupun reward khusus bagi guru PNS yang telah bekerja dengan baik, berdedikasi, dan memenuhi syarat (AK) Angka Kredit, untuk mendapatkan Kenaikan Pangkat ini pun harus mampu menunjukan kualitas yang baik di bidangnya, seperti tingkatan dari 3/A ke 3/B, ataupun IV/A ke IV/B, dan seterusnya, ini semua sesuai dengan kualitas kinerjanya. Jadilah PNS yang profesional, yang memiliki kompentensi dan selalu menjalankan tugasnya dengan baik.

        Sebelum pembagian SK Kenaikan Pangkat, Kepala Disdikpora Kabupaten Pangandaran, H Agus Nurdin berpesan, agar para PNS lebih giat lagi dalam menjalankan tugasnya dengan bekerja yang lebih baik, lebih meningkatkan Dedikasi, Loyalitas, dan tidak tercela, sehingga mampu berdaptasi dengan situasi dan kondisi apalagi dalam menghadapi teknologi yang semakin canggih, sehingga dituntut untuk lebih melek terhadap teknologi yang semakin berkembang. Oleh karena itu para guru bekerjalah sebaik mungkin, Saya percaya dengan kenaikan pangkat ini harus ada perubahan ke arah yang lebih baik lagi,” ujarnya.

        Alhamdulillah sebelum TMT “Per 1 Oktober SK Kenaikan Pangkat telah keluar dan dibagikan, semoga ini menjadi satu prestasi di mana kita bisa menyelesaikan Kenaikan Pangkat hingga 100 persen, kata Kasubag Kepegawaian Disdik Yayan, yang menyampaikan saat disela sela pembagian SK Kenaikan Pangkat periode Oktober tahun 2023. Dia juga menjelaskan bahwa pembagian SK Kenaikan Pangkat ini hakikatnya adalah sebuah penghargaan dengan melalui proses yang tidak mudah, karena ada tim penilai Angka Kredit, yang menilai beberapa unsur, baik kinerja, pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan lain lainnya yang dibuktikan dengan administrasi, barulah para guru PNS bisa naik pangkat sesuai dengan kriteria kinerjanya yang dinilai, ucapnya.

     Penulis dan Editor (SR02)

  1. ↩︎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *