|SR|Pangandaran|
Dugaan adanya pengondisian penggunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dalam program bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Pangandaran menjadi perhatian serius oleh para Wakil Rakyat di DPRD.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin, menyatakan pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan Sekolah penerima bantuan tidak diarahkan membeli material kepada penyedia tertentu atau mengalami praktik monopoli dalam proses pengadaan.
Menurut Jalaludin, SIPLah pada dasarnya merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan Sekolah untuk melakukan pengadaan sekaligus membantu administrasi transaksi dan perpajakan.
Namun, penggunaan SIPLah tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi pilihan sekolah terhadap penyedia material.
Boleh melalui SIPLah. Boleh belanja langsung kepada toko terdekat dengan prinsip memberdayakan lingkungan,”ujar Jalaludin dalam kegiatan pengawasan program bantuan Revitalisasi di wilayah Padaherang.
DPRD juga tengah mendalami apakah terdapat pihak yang mengarahkan Sekolah penerima Revitalisasi untuk membeli material dari satu toko atau penyedia tertentu.
Dari hasil monitoring yang dilakukan, ditemukan adanya Sekolah yang menggunakan SIPLah dan ada pula yang melakukan pembelian secara langsung kepada toko penyedia.
Jalaludin menegaskan, perbedaan mekanisme pembelian tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Persoalan menjadi serius apabila ditemukan adanya instruksi, tekanan, atau pengondisian sehingga Sekolah tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan penyedia sesuai kebutuhan dan ketentuan.
Untuk sementara pengkondisian tidak secara saklek. Cuma Kita sudah memberikan informasi by phone, tapi perlu dibuktikan. Adakah pengkondisian ketat, misalnya seluruh yang mendapatkan Revitalisasi ini belanja barangnya harus dari satu tempat,” katanya.
Selain mekanisme pengadaan, DPRD juga menyoroti harga dan kualitas material yang digunakan dalam pembangunan. Material yang dibeli, baik melalui SIPLah maupun secara langsung, harus tetap memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam perencanaan.
Kalau masalah kualitas produk sama. Mau belanja langsung kepada toko penyedia ataupun melalui SIPLah harus memenuhi, terutama kalau Pabrikan yang ada ISO-nya,”tegas Jalaludin.
Pengawasan tersebut dinilai penting mengingat program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini menggunakan anggaran Pemerintah. Transparansi dalam proses belanja menjadi bagian penting agar anggaran benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Sekolah, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam proses pengadaan.
Karena itu, dugaan pengondisian tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, daftar penyedia, harga material, spesifikasi barang, serta mekanisme pemilihan penyedia di masing-masing Sekolah.
DPRD Pangandaran menyatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini berjalan secara transparan, sesuai ketentuan, serta tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan Sekolah maupun Masyarakat.
Penulis (Y2)













