|SR|Kuningan|
Kesan tertutup ditunjukan Kepala Unit Pengelolaan Bendungan Waduk Darma, Kabupaten Kuningan. Kehadiran jurnalis yang hendak konfirmasi ditolak dan tidak diperkenankan masuk ke lingkungan kantor.
Awalnya berdasarkan keterangan security, Deni, Kepala Pengelola Bendungan Waduk Darma ada di kantor. Namun, sambil menutup pintu gerbang masuk kantor yang awalnya terbuka, Ia meminta menunggu untuk konfirmasi dulu ke Pimpinan nya.
“Sebentar Saya telepon dulu,” ucapnya sambil buru-buru menutup gerbang. Rabu (6/5).
Kemudian pasca mengkonfirmasi, Deni, menolak jurnalis untuk masuk ke halaman kantor Unit Pengelolaan Bendungan Waduk Darma yang berada di wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung. “Pak Dodo lagi di Malahayu, orang kantor juga tidak ada. Tidak boleh masuk, prosedurnya begitu,”tolaknya.
Sikap penolakan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh security pasca menelepon Pimpinan nya, disesali M. Toha dari media MK Tipikor, Ia yang bermaksud mengkonfirmasi kegiatan pemeliharaan merasa kecewa dengan penolakan tersebut.
Kejadian penolakan terhadap jurnalis tersebut ditanggapi serius oleh Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, Maman. Menurut Maman, seharusnya ruang Publik dan milik Pemerintah harus mudah diakses.
“Keterbukaan informasi Publik adalah amanat Undang-Undang, Ia menyarankan pihak-pihak terkait membuka akses informasi yang mudah,” sarannya.
Ditegaskannya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah jelas menjamin hak setiap orang mendapatkan informasi dari badan Publik.
“UU ini mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara,”imbuhnya.
Dikatakan Ia, badan Publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan mudah. “Untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik, partisipasi Masyarakat sangat dibutuhkan, sehingga pengawasan Publik dapat optimal,”tuturnya.
“Pejabat Publik tentunya harus responsif, kecuali untuk informasi yang dikecualikan, sehingga tidak ada prasangka negatif,”ucapnya.
Selain itu, lanjut Maman, kerja jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pastinya, berdasarkan kerja Mereka yang bertugas melakukan konfirmasi untuk informasi yang bisa disampaikan kepada Masyarakat, melalui pemberitaan,” terangnya.
Ia berpesan agar Penjabat Publik lebih kooperatif dan kolaboratif dengan pihak manapun, sehingga tidak ada Miss komunikasi, yang dapat berujung sanksi,”sarannya.
Penulis (Baim)













