|SR|Pangandaran|
Aksi pembatasan peliputan terhadap awak media dalam acara resmi suatu kegiatan yang digelar oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN) di Hotel Laut Biru, Pantai Barat, Pangandaran. Yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 11, April, tahun 2026 ini menuai kecaman keras.
Pasalnya sejumlah Jurnalis dari berbagai awak media dihalang halangi masuk oleh pihak BGN, tanpa alasan jelas, meski acara tersebut membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah hangat menjadi sorotan Publik.
Kegiatan resmi yang dihadiri oleh tiga Daerah perwakilan dari Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Ciamis, ini justru berlangsung tertutup. Ironisnya, saat kebutuhan informasi Publik meningkat, akses Pers malah dibatasi, secara sepihak oleh petugas yang disebut sebut berasal dari Pusat.
Ini bukan rapat rahasia Negara. Ini program Publik yang dibiayai oleh uang Rakyat. Kenapa awak media justru dilarang masuk?”ujar salah satu Wartawan dengan nada geram.
Dengan tidak adanya penjelasan yang resmi dari pihak penyelenggara, hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutup ruang informasi Publik. Sikap ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas, terlebih lagi program MBG sedang hangat hangat nya dalam pengawasan Publik.
Lebih jauh, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), ditegaskan bahwa Pers Nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya penyensoran atau pelarangan.
Bahkan, pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan secara tegas bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalang halangi kerja Jurnalistik dapat dipidana hingga 2 (dua) tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
Langkah BGN ini memunculkan pertanyaan serius: ada apa dengan transparansi program MBG? Apakah ada hal yang sengaja ditutup tutupi dari Publik? Jika benar tidak ada yang perlu disembunyikan, seharusnya media diberi ruang seluas-luasnya untuk peliputan. Sebab Pers adalah perpanjangan tangan dari Masyarakat dalam mengawasi jalannya kebijakan Publik.
Sikap tertutup seperti ini justru memperkuat kecurigaan. Alih-alih membangun kepercayaan. Namun BGN sendiri terkesan memilih jalan gelap, menutup akses, membatasi informasi, dan mengabaikan hak Publik untuk mencari tahu informasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BGN belum memberikan klarifikasi resmi terkait akses pelarangan tersebut.
Penulis (Y2)













