Hallo, Zona Integritas Kemenag! Ada Kasek Yang Akui Terima Diduga Gratifikasi  

|SR|Kuningan|

Pengakuan mengejutkan dilontarkan seorang Kepala Sekolah Madrasah Swasta di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Ahad (29/3) saat konfirmasi di Warung Batok. Ia mengaku selalu mengawal ajuan ke Pusat untuk sarana prasarana Sekolah Madrasah yang ada di Kabupaten Kuningan.

              Diakui oleh AA dirinya adalah petugas survey dari Kemenag, untuk program sarana prasarana Sekolah Madrasah di kabupaten Kuningan. Beberapa madrasah yang mendapat program Revitalisasi tahun ini dan tahun 2025 diakuinya merupakan jasanya sebagai orang kepercayaan dari Kementerian Agama.

“Saya akui menerima dana perjuangan dari pihak Sekolah yang mendapat proyek Kemenag (Revitalisasi) di kabupaten Kuningan tahun ini. Sebesar 60 juta dari 6 Sekolah yang akan mendapat bantuan Revitalisasi. Tapi biaya perjuangan Saya dalam melakukan lobi dan koordinasi dengan Kemenag juga kan besar. Jadi wajar bila Saya menerima uang dari pemborong atau Sekolah yang mengerjakan proyek Revitalisasi dari Kemenag,” terangnya.

              Namun, lanjut AA, untuk proyek bantuan yang sekarang sedang berlangsung (Silpa anggaran tahun 2025) di MtSN 7 Kuningan, MAN Luragung, dan MtSN Subang yang mencapai total anggaran 4,5 milyar, dirinya mengaku belum menerima jatah sepeser pun.

“Kalau ditanya dapat jatah atau tidak dari proyek 3 Sekolah tadi. Saya jawab, ada jatah Saya. Tapi Saya belum menerima dari Bram sebagai pemborongnya. Baru besok mau menemuinya di MTsN 7 Kuningan,” katanya mengaku semua proyek Kemenag di kabupaten Kuningan adalah hasil upayanya.

            Apa yang dilakukan dan dikatakan AA diduga telah mencoreng zona integritas Kemenag RI. Selain itu, apa yang diakui AA merupakan sebuah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang. Secara substantif adalah UU No. 20 Tahun 2001 yang mengubah UU No. 31 Tahun 1999.

Serta aturan pemberantasan Korupsi diperbarui melalui UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, dan materi tindak pidana Korupsi telah dikodifikasi ke dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan penyesuaian pidana pada 2026.

             Kepala MA Swasta ini juga diduga telah melanggar undang-undang dan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa.

Penulis (Baim)

Selamat Hari Santri Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *