|SR|Pangandaran|
Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak anak masih menjadi perhatian khusus di Kabupaten Pangandaran. Sepanjang tahun 2025, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Pangandaran, mencatat terdapat 28 kasus kekerasan yang telah ditangani secara serius.
Data tersebut dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Pangandaran, Agus Mailana, mengatakan sebagian besar kasus yang terjadi merupakan kekerasan terhadap Anak.
Sepanjang tahun 2025 terdapat 28 kasus kekerasan yang ditangani. Rinciannya empat kasus kekerasan dalam rumah tangga, dua kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 22 kasus kekerasan terhadap anak,” kata Agus via pesan Whatsapp, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, dari total kasus kekerasan terhadap anak tersebut, mayoritas merupakan kasus kekerasan seksual. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran karena berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban.
Sebagian besar kasus kekerasan pada anak merupakan perkara kekerasan seksual. Karena itu perlu kewaspadaan bersama, terutama dalam memberikan perlindungan kepada anak di lingkungan Keluarga, Sekolah, maupun Masyarakat,”ujarnya.
Agus juga menambahkan, setiap laporan yang masuk selalu sigap ditangani sesuai prosedur layanan perlindungan perempuan dan anak. Penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban.
“Pendampingan dilakukan melalui layanan psikologis bagi korban dan keluarganya serta koordinasi dengan berbagai pihak sesuai kebutuhan korban,”katanya.
Selain penanganan kasus, Dinas KBP3A Kabupaten Pangandaran, juga terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat Daerah, Lembaga Pendidikan, aparat penegak hukum, fasilitas Kesehatan hingga Organisasi Masyarakat.
Agus pun mengimbau kepada Masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan Perempuan dan Anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan.
“Jika mengetahui atau mengalami kekerasan, segera laporkan agar korban tersebut bisa mendapatkan perlindungan dan layanan yang dibutuhkan,”pungkasnya.
Penulis (Y2)













