|SR|Kuningan|
Menanggapi narasi yang berkembang di ruang Publik/Medsos dan tanggapan netizen, mengenai dugaan ketidak konsisten nan pernyataan Bupati Kuningan, perlu sampaikan kronologis secara utuh, agar tidak terjadi ke salah pahaman dan penafsiran yang keliru.
Pada Rapat Forum Evaluasi APBD , Kepala Daerah Se-Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat. Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mendapat pertanyaan terkait banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten/Kota Cirebon, apakah disebabkan oleh kondisi wilayah hulu di Kabupaten Kuningan atau tidak.
Sekda Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos, M.Si, Senin (12/1/2026) menyampaikan, bahwa dalam forum resmi tersebut. Bupati Kuningan menjawab secara tegas berbasis data dan hasil laporan dari kajian tim di lapangan, bahwa:
Tidak terdapat aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu Sungai ( Kuningan Utara ) yang kebetulan kawasan tersebut ada didalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang berstatus kawasan Konservasi. Dan tidak ditemukan kejadian longsor tanah di wilayah hulu Sungai yang berpotensi menyebabkan limpasan sedimen ke wilayah hilir. Kondisi aliran Sungai utama dan anak Sungai di wilayah hulu relatif normal dan terkendali. Banjir yang terjadi lebih dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi, serta permasalahan teknis di wilayah hilir, seperti sedimentasi Sungai, penyempitan alur, kapasitas drainase perkotaan yang terbatas, serta penumpukan sampah.
Adapun pembicaraan setelah forum resmi . Saya sebagai Sekda Kabupaten Kuningan kebetulan mendampingi pada waktu itu, mendengar langsung membicarakan terkait pengelolaan air dan kewenangan Balai TNGC. Ini dalam konteks yang berbeda. Pembicaraan dimaksud adalah catatan kebijakan terkait tata kelola sumber daya air di kawasan TNGC.
Dalam penyampaian tersebut, Bupati Kuningan, menyoroti bahwa kawasan TNGC secara administratif berada di wilayah Kabupaten Kuningan, namun seluruh kewenangan pengelolaan berada pada Pemerintah Pusat (Balai TNGC), termasuk dalam aspek perizinan dan pengelolaan sumber daya air. Kondisi ini kerap dirasakan tidak ada koordinasi. Ini disampaikan, karena Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab pelayanan kepada Masyarakat, namun ruang kewenangannya sangat terbatas di wilayahnya sendiri.
Pernyataan tersebut merupakan catatan kebijakan yang disampaikan secara terbuka dan konstruktif, dengan tujuan mendorong sinergi, koordinasi, dan kejelasan peran antara Pemerintah Pusat dan Daerah, bukan sebagai bentuk saling menyalahkan.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa tidak terdapat kontradiksi ataupun ketidak konsisten nan pernyataan. Yang terjadi adalah perbedaan konteks waktu dan substansi pembahasan antara forum rapat resmi dan diskusi lanjutan setelah rapat.
Pemerintah Kabupaten Kuningan tetap berkomitmen menjaga kelestarian wilayah hulu, memperkuat kolaborasi lintas Daerah dan lintas kewenangan, serta mendukung solusi komprehensif dan berkeadilan dalam penanganan banjir di wilayah Jawa Barat secara menyeluruh.
Penulis (Baim)













