Kemana Pelaksana Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah? Informasi Sulit di Akses

|SR|Kuningan|

Keterbukaan informasi bagi Masyarakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah sudah menjadi landasan hukum yang menjamin hak bagi setiap orang untuk memperoleh informasi  dalam upaya mendorong transparansi Pemerintahan, partisipasi Masyarakat, dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan.

                Selaras dengan itu, kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah yang dalam pelaksanaanya untuk mengetahui kebijakan, proses, serta mendorong partisipasi Masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan-nya, dibutuhkan informasi akurat yang komperhensif.

Namun, pada kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah yang sedang dilaksanakan ini, ada kesulitan pihak media untuk dapat mengakses informasi di lokasi. Seperti pada pekerjaan rehabilitasi MtS Negeri 7 Kuningan, saat dikunjungi, Selasa (16/12) pihak Sekolah melalui Humas menegaskan tidak tahu menahu karena pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga.

               Untuk dan perlu diketahui bahwa empat Sekolah Madrasah di Kabupaten Kuningan, yang memperoleh bantuan Rehabilitasi dan Renovasi bersama beberapa Sekolah lainnya, dengan nilai pagu sebesar 16 Milyar lebih. Yang pengerjaannya sampai batas bulan Juni, tahun 2026.

Dari informasi papan kegiatan, diketahui bahwa pekerjaan dengan nomor kontrak HK0201/Gs.16.1/2025. Yang dikerjakan oleh kontraktor PT Bangun Nusa Raya. Sampai saat ini informasi terkait progres pekerjaan sulit diperoleh. Pimpinan pekerja yang berdasarkan informasi dilapangan dipanggil Bram yang tidak dapat dihubungi dan sulit ditemui.

Penulis (Baim)

Selamat Hari Santri Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *