|SR|Kuningan|
Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus atau yang dikenal sebagai Resbob. Terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten yang bermuatan rasis.
Dilangsir dari informasi sebelumnya Media Surya Rengganis info Jawa Barat. Menyampaikan bahwa Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan mengatakan, sejauh ini telah menerima beberapa aduan dari Masyarakat yang terkait adanya konten bermuatan rasis yang menghina salah satu suku.
“Ditressiber Polda Jabar Telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut. Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,”ujarnya kepada awak media. Ahad (14/12/2025).
Ia menjelaskan, Laporan Polisi Pendukung Persib: LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA Jawa Barat, tanggal 11 Desember 2025 a.n. Pelapor Ferdy Rizky Adilya. terkait Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat(2) dan atau pasal 28 Ayat (2), dan atau pasal 34 jo psl 50 UU ITE, dan atau pasal 55 & 56 KUHP.
“Ada juga dari elemen Masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Laporan Pengaduan Nomor : 2021 / XII / RES.2.5./2025/ Ditressiber a.n. Deni Suwardi,”ungkapnya.
Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap satu kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan).
Hal ini bisa dipidana”Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,”tuturnya.
Penulis (Dede/Alex Nsh)













