|SR|CIAMIS|
Upaya mediasi dalam perkara gugatan harta bersama (gono-gini) antara Nita Nur Istiqomah melawan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar, berakhir tanpa kesepakatan. Sidang yang terdaftar dengan Nomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms di Pengadilan Agama Ciamis, Senin (25/8/2025), resmi dinyatakan deadlock.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh hakim mediator dengan mempertemukan kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya. Namun, meski sudah difasilitasi, perdebatan antara penggugat dan tergugat tak kunjung menemukan titik temu.
Kuasa hukum tergugat, Didik Puguh Indarto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum PUGUH & PARTNERS, menyayangkan hasil mediasi tersebut.“Klien Kami menyesalkan tidak tercapainya kesepakatan dengan pihak penggugat. Mediasi resmi dinyatakan deadlock dan perkara ini akan berlanjut ke agenda sidang berikutnya,” ujarnya usai sidang, Senin siang (8/9/2025).
Menurut Puguh, pihak penggugat mengajukan kompensasi sejumlah uang di luar pokok gugatan awal. Ia juga menyinggung bahwa dalam mediasi, penggugat sempat mengakui perceraian terjadi karena adanya perselingkuhan, sementara tuntutan ratusan juta rupiah disebutkan untuk kebutuhan anak.
Dalam berkas gugatan, Nita menegaskan bahwa seluruh harta yang diperoleh sejak menikah pada 2008 hingga resmi bercerai pada Februari 2024 adalah harta bersama. Klaim tersebut merujuk pada Pasal 35 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan serta Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sejumlah aset yang menjadi objek sengketa di antaranya: dua bidang tanah bersertifikat di Kecamatan Panumbangan, dua unit mobil mewah: Toyota Yaris dan Mitsubishi Pajero Sport, dua unit sepeda motor (Yamaha dan Vespa Primavera), dan kepemilikan saham pada PT Galuh Multidata Solution alias nuntut deviden perusahaan.
Sementara itu, pihak penggugat memilih enggan berkomentar.“Pokoknya Saya no comment, dan akan membantah semua yang dikatakan pihak itu,” kata Nita singkat saat dimintai tanggapan.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, sidang perkara harta gono-gini ini dipastikan akan memasuki babak berikutnya di Pengadilan Agama Ciamis.
Penulis (Abraham)