|SR|Kuningan|
Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Sukamukti, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dialokasikan sebagaimana ketentuan Permendes PDT Nomor 2 tahun 2024 dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 sebesar 20 % untuk mendukung ketahanan pangan (Ketapang). Menurut PJ Kepala Desa Sukamukti Nandang Krisnandi, S.E, melalui Sekretaris Desa, Tarsu, S.Kom menyampaikan bahwa anggaran ketapang yang merupakan anggaran yang sudah ditentukan peruntukannya (earmarks) menjadi penyertaan modal untuk Bumdes.
“Ada kewajiban mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk investasi pada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau lembaga ekonomi Masyarakat lainnya, sesuai pedoman dan menjadi fokus penggunaan Dana Desa 2025. Dengan mekanisme yang telah kami laksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes), di tetapkan oleh Kepala Desa dengan surat Keputusan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dengan tugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan skema usaha, dan melaporkan hasil pengadaan usaha pangan, serta BUM Desa menjadi pelaksana dalam mengelola dana Ketahanan Pangan dan meningkatkan potensi ekonomi pangan Desa,” jelas Tarsu di ruang kerjanya, Selasa (26/8).
Di tambahkan nya, BUMDES Bujang Motekar, sebagai pengelola yang diketuai M. Sukmayadi melakukan kegiatan pemenuhan protein hewani melalui usaha pada tematik Peternakan domba. “BUMDES Desa Sukamukti bernama Bujang Motekar ini beralamat di Dusun 1, dengan usaha penggemukan domba,” imbuhnya.
Tarsu berharap, pengelolaan usaha BUMDES dapat berkembang dan memperoleh keuntungan yang besar, sehingga manfaatnya dapat dirasakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), terbukanya lapangan pekerjaan, peningkatan kesejahteraan Masyarakat dan kemandirian ekonomi.
Penulis (Baim)